PP Atur Pejabat Berkampanye Telah Terbit

VIVAnews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Kampanye bagi Pejabat Negara. PP ini berlaku sejak 5 Februari 2009 lalu.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan, PP ini berlaku bagi pejabat negara yang berasal dari partai politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

"Ada dua macam kampanye yang diatur, kampanye dalam rangka Pemilu legislatif dan kampanye dalam rangka Pemilihan Presiden," kata Mardiyanto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009.

PP itu mengatur pejabat negara harus cuti atau nonaktif ketika melakukan kampanye untuk peserta Pemilu. "Selama kampanye itu, mereka tak boleh menggunakan fasilitas negara," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Untuk cuti kampanye Pemilu antara 16 Maret sampai 6 April 2009, pejabat negara mengajukan ke Menteri Dalam Negeri minimal 12 hari sebelum akan melakukan kampanye. Masa izin maksimal empat hari.

Untuk Pemilihan Presiden, pejabat negara harus mengajukan cuti tujuh hari sebelum berkampanye. Maksimal satu hari cuti dalam seminggu. "Jadi, kalau dia mengambil cuti hari Kamis, maka Jumat harus masuk," kata Mardiyanto.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi
Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024