Kasus Upah Pungut

KPK Harus Usut Penerimaan Gubernur DKI

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch terus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak pejabat yang tak berhak menerima upah pungut pajak daerah. Bukan hanya melakukan pencegahan melalui amandemen peraturannya.

"KPK harus fokus untuk mengembalikan uang rakyat yang masuk ke kantong-kantong pribadi para pejabat," kata peneliti bidang hukum ICW, Febridiansyah kepada VIVAnews, Jumat 13 Februari 2009.

Target awal, KPK harus melihat dan menguji penerimaan upah pungut. Apakah yang menerima berhak atau tidak. "Karena potensi penerimaannya justru dinikmati orang-orang yang tak berhak," ujarnya. "Kalau ada dugaan korupsi, seharusnya tak hanya amandemen."

Berdasar penyelidikan KPK sejak 25 November 2008, penerimaan upah pungut Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 6 miliar setahun. Tapi KPK tak menyebut nama Gubernur yang terkait. "Semua memang bermula dari peraturannya. Tapi jangan sampai tindakan salah yang terbungkus sebuah peraturan jadi modus dan pensiasatan," ujar Febri.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Baca juga: Gubernur DKI Terima Rp 6 Miliar Setahun

Dok. Istimewa

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut tim kuasa hukum PDIP, pihaknya sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024