MK: Konstitusi Izinkan Penyederhanaan Partai

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menilai UUD 1945 mengizinkan adanya penyederhanaan kepartaian di Indonesia.

"Karena pada hakikatnya, undang-undang mengenai sistem kepartaian atau undang-undang politik yang terkait memang dimaksudkan untuk pembatasan partai," kata Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadjar saat membacakan putusan uji materiil aturan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konsitusi, Jumat 13 Februari 2009.

Mengenai besaran ambang batas, tambahnya, merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat untuk menentukannya. " Sebatas yang dibenarkan oleh konsitusi," kata Mukthie saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi.

Mahkamah, kata dia, tidak boleh mencapuri kewenangan itu selama kebijakan ambang batas tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

Mahkamah menolak uji materiil aturan ambang batas parlemen yang tercantum dalam UU Pemilihan Umum yang diajukan 10 partai politik, yakni  Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Selain Indonesia, tahun 2024 akan ada 64 negara yang juga menyelenggarakan pemilu. Sebagian besar Pemilu 2024 akan terjadi di Benua Eropa, dimana akan ada 19 negara yang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024