Dugaan Korupsi Depkumham

Status Hartono Tanoe Masih Saksi

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum meningkatkan status Hartono Tanoesudibjo dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum. Status mantan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu masih saksi.

"Soal perubahan belum ada," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009. "Belum kelihatan arahnya."

Hartono yang juga kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika beberapa kali mengulur jadwal pemeriksaan atas dirinya dengan alasan sakit. Sejak Desember 2008, Hartono menjalani rawat jalan di sebuah rumah sakit Singapura. PT Sarana Rekatama merupakan rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pelayanan publik itu.

Marwan menjelaskan, kejaksaan masih mencari peranan dari Hartono Tanoe dalam kasus sisminbakum itu. Meskipun tersangka Yohanes Waworuntu menyatakan mendapatkan tekanan dari Hartono untuk menandatangani kerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. "Kalau di perusahaan kan biasanya yang bertanggung jawab itu direktur, direksi, jarang komisaris. Kecuali ada intervensi, tapi itu kan baru pernyataan sepihak dari Yohanes," jelasnya.

Menurut Marwan, status Hartono dapat meningkat jika tim penyidik dapat menemukan bukti keterlibatan dari Hartono. Saat ini, lanjut Marwan, pemeriksaan terhadap Hartono belum selesai. Tim jaksa penyidik masih mencari bukti-bukti keterlibatan Hartono. "Mungkin keterangan dari direksi-direksi lain," ujarnya.

Mengenai dugaan adanya aliran dana, Marwan mengaku belum tahu. Audit terhadap sisminbakum masih terus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka. Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024