VIVAnews - Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang telah menghukumnya tiga tahun penjara.
"Kami akan segera eksekusi setelah menerma petikan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, Kamis 26 Februari 2009.
Lebih lanjut Sarjono menjelaskan penasihat hukum Billy tidak menandatangani akta banding hingga tenggat waktu berakhir. "Dengan demikian, putusan inkracht sejak 25 Februari 2009 pukul 16.00 WIB," kata dia.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Billy, 18 Februari 2009. Dia terbukti memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal sebesar Rp 500 juta. Majelis Hakim juga menghukum Billy membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
VIVA.co.id
13 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
100KPJ
4 jam lalu
Korlantas Polri sudah mengirim ribuan surat tilang ke rumah-rumah pemilik mobil yang melanggar ganjil genap saat arus mudik lebaran. Bahkan belum semua pelanggar mendapat
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
25 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Cinta 14 April 2024, Aries, Leo dan Capricorn Ada Kejutan Menantimu!
IntipSeleb
16 menit lalu
Siap-siap untuk merapal pesona bintang-bintang dalam urusan cinta besok. Ayo kita lihat apa yang tersembunyi di balik ramalan zodiak asmara kita pada 14 April 2024.
Belum lama ini, penyanyi dangdut Ghea Youbi memamerkan rumah barunya yang keempat melalui unggahan foto di Instagram. Ia malah disindir dibeli gadun dari warganet
Selengkapnya
Isu Terkini