Suap Anggota KPPU

Penyuap Iqbal Tak Ajukan Banding

VIVAnews - Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang telah menghukumnya tiga tahun penjara.

"Kami akan segera eksekusi setelah menerma petikan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, Kamis 26 Februari 2009.

Lebih lanjut Sarjono menjelaskan penasihat hukum Billy tidak menandatangani akta banding hingga tenggat waktu berakhir.  "Dengan demikian, putusan inkracht sejak 25 Februari 2009 pukul 16.00 WIB," kata dia.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Billy, 18 Februari 2009. Dia terbukti memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal sebesar Rp 500 juta. Majelis Hakim juga menghukum Billy membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3  bulan penjara.

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya
Siswa sekolah asrama khusus asal Tibet menjalani pendidikan jasmani.

China Cegah Pengungkapan Pelanggaran HAM di Tibet dan Xinjiang oleh Media Asing?

Untuk memproyeksikan citra palsu China sebagai negara progresif, bahasa mandarin PKT harus mencegah semua kekejaman ini terungkap di surat kabar negara lain.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024