VIVAnews - Indonesia Cooruption Watch meragukan komitmen Mahkamah Agung terhadap nasib hakim ad hoc dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau tipikor. Mahkamah dinilai belum memiliki sikap yang jelas mengenai keberadaan hakim ad hoc dan pengadilan.
"Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Ketua maupun pimpinan MA apakah mereka setuju dan mendukung keberadan hakim Ad hoc dan Pengadilan Tipikor atau sebaliknya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.
Dia mengatakan tindakan Mahkamah Agung dalam beberapa waktu terakhir terkesan menolak keberadaan hakim ad hoc dan pengadilan Tipikor. MA terkesan berharap semua kasus korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum.
Menurut Emerson, hal ini dapat dilihat dari diskriminasi soal renumerasi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. "Hakim Adhoc tidak mendapatkan kenaikan renumerasi seperti yang diterima hakim karir," katanya.
Baca Juga :
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Selain mendapatkan hiburan, kini bermain game semakin seru dengan reward saldo DANA gratis. Jika Anda berminat, tiga aplikasi game ini bisa jadi alternatif terbaik. Berik
Daftar Negara Lolos Semifinal Piala Asia U-23: Uzbekistan dan Irak Susul Timnas Indonesia U-23
Purwasuka
16 menit lalu
Daftar negara lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 di Qatar telah dapat kita ketahui semua. Terbaru ada Uzbekistan U-22 dan Irak U-23 yang sudah lolos.
Daripada Mengeluh, Berdoalah. Siapa Tahu Dalam Masalahmu Ada Perlindungan Allah. Karena Allah Pasti Memberikan Cobaan Sesuai Dengan Kemampuan dan Porsi Yang Tepat
World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi
Jabar
20 menit lalu
Air bersih menjadi isu strategis, karena komoditasnya yang memiliki nilai ekonomis,dan melingkupi hajat hidup orang banyak. Lukman menyatakan ada beberapa persoalan
Selengkapnya
Isu Terkini