Abdullah Hehamahua

KPK Masih Sendirian

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini memang sudah semakin membaik. Salah satu faktornya adalah penurunan tingkat korupsi di Indonesia. 
 
Namun, pemberantasan korupsi ini masih tidak konstan. Buktinya pada 2006 indeks persepsi korupsi Indonesia memiliki nilai 2,4 tapi pada 2007 turun menjadi 2,3. Meskipun pada 2008 ini meningkat menjadi 2,6.
 
Bahkan saat ini, sejumlah permasalahan mengenai korupsi mulai muncul. Yakni dengan RUU Pengadilan Tipikor yang tidak kunjung selesai, revisi Undang-undang Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Kekuasaan Kehakiman yang berjalan sendiri dan tidak sejalan dengan Undang-undang Korupsi.
 
Padahal, dalam Inpres No 5 tahun 2004 disebutkan salah satu tugas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah untuk melakukan harmonisasi semua Undang-undang dengan pemberantasan korupsi. Tapi dalam RUU Pengadilan Tipikor, hakim adhoc malah mau dihapus.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara seharusnya mengumpulkan lembaga-lembaga negara itu dan meminta mereka bersinergi dalam membuat undang-undang. Tapi hingga saat ini belum kelihatan komitmennya.
 
Ketidakseriusan ini juga tampak di lembaga negara lainnya. Seharusnya penindakan yang dilakukan KPK pada lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menjadi trigger.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Tapi kenyataannya, tindak pidana korupsi selalu berulang di lembaga itu. Kita tentu tidak lupa ketika Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK karena kasus suap, tapi kasus serupa kembali terjadi yang melibatkan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ratmadi Saptondo baru-baru ini yang diduga memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.
 
Begitu pula di DPR. Berulang kali KPK menangkap anggota DPR, tapi ternyata tidak ada anggota DPR yang kapok.
 
Sebenarnya, pemberantasan korupsi ini semakin hari harus semakin ditingkatkan. Kejaksaan Agung dan Mabes Polri yang kita harapkan dapat berjalan bersama KPK tapi ternyata banyak kasus yang menimpa mereka. KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam pemberantasan korupsi.
 
Jika kasus serupa dengan jaksa Urip terus terjadi berarti KPK kan berjalan sendiri. Karena lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung ternyata masih melakukan pola yang sama. Mereka tidak mempelajari kasus Urip untuk pembersihan internal.
 
Saat ini mungkin orang melihat banyak kasus yang ditangani KPK, itu karena di internal, kita terus berusaha meningkatkan diri. Kita berusaha pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih efisien, dengan melakukan supervisi dengan sejumlah lembaga.
 
Dalam setiap tindakan, kami selalu berada beberapa langkah di depan. Dan kami terpaksa menunggu lembaga lainnya. Padahal kita sudah bekerjasama untuk melakukan reformasi birokrasi di sejumlah lembaga.
 
Tidak tegasnya pemberantasan korupsi saat ini juga terlihat partai-partai masih memasukkan nama-nama calon anggota legislatif bermasalah, seperti pernah menjadi terpidana korupsi dan lain sebagainya untuk ikut dalam Pemilu 2009. Sebaiknya mereka itu tidak usah dipilih.


Abdullah Hehamahua, penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi. Tulisan ini adalah hasil wawancara dengan wartawan VIVAnews Arry Anggadha.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Fukuhara Nobuko

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kemnaker antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem SSW.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024