VIVAnews - Penasihat Hukum menilai kliennya Oey Hoey Tiong tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan. Dalam pembelaannya, Oey Hoey Tiong mengaku melakukan tindakan atas perintah jabatan yaitu Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Kalau tidak diperintahkan, terdakwa tidak akan melaksanakan perintah yang kini menyebabkan ia duduk sebagai terdakwa," kata Penasihat Hukum Oey, Irianto, ketika membacakan pembelaan kliennya atas tuntutan jaksa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 100 miliar, Senin 3 November 2008.
Pembacaan tersebut dilakukan di hadapan majelis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut bekas Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta.
Oey, kata Irianto, tidak memiliki suara dalam Rapat Dewan Gubernur. Kedudukan Oey ketika itu hanya seorang Deputi Direktur Hukum yang kedudukannya berada lima tingkat di bawah Rapat Dewan Gubernur.
"Kehadirannya pada RDG atas perintah atasan Direktur Hukum Roswita Roza untuk menjelaskan permintaan bantuan hukum dari para mantan pejabat," kata Irianto. Permintaan itu, kata dia, belum direalisasikan karena biro hukum tidak memiliki dana untuk itu.
Penasihat Hukum lainnya Daniel Panjaitan mengatakan Oey hanya melaksanakan tugas kedinasan. Penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar adalah keputusan resmi Bank Indonesia melalui forum rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Dana itu digunakan untuk mendanai diseminasi informasi tentang masalah Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang belum tuntas di bidang politik dan hukum," katanya.
Fakta hukum menunjukkan mantan pejabat Bank Indonesia, lanjut Daniel, telah membuat akta pengakuan utang kepada YPPI dan mereka sudah menyicilnya. "Akta itu, sesuai dengan yang disarankan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2003," jelas dia.
Daniel juga menyatakan Oey hanya menerima cek dari YPPI. "Klien kami tak mencairkannya," katanya. Kemudian dia langsung menyerahkan kepada para mantan pejabat BI yang diputuskan sebagai penerima bantuan hukum sesuai keputusan RDG BI.
"Unsur memperkaya diri sendiri terbukti jelas tidak ada dalam perkara ini," kata dia.