Korupsi Tanjung Api-Api

Kristina Akan Bersaksi untuk Al Amin

VIVAnews - Pedangdut Kristina akan dipanggil jaksa untuk hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 November 2008. Kristina akan menjadi bersaksi untuk suaminya, Al Amin Nasution.

Jaksa juga akan memanggil adik Kristina, Silvia, Chandra Antonio Tan, dan anggota Komisi Kehutanan Azwar Chesputera. "Kami akan memanggil mereka," kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 November 2008.

Pemanggilan terhadap Kristina ini terkait dengan tiga lembar cek perjalanan senilai Rp 75 juta yang pernah diterima dari Al Amin Nasution. Cek perjalanan itu diterima sebelum keduanya menikah. Cek perjalanan itu diduga berasal dari uang yang diterima Al Amin dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan.

Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada terdakwa guna membantu pelepasan hutan lindung itu. "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih," kata Jaksa.
 
Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
 
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. "Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra," kata Jaksa lainnya Riyono. Chandra, kata dia, menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024