VIVAnews - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak enggan berkomentar mengenai vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Innalillahi," ujar Rusli Simanjuntak singkat saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Sementara Oey sama sekali tidak mau berkoemntar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara uang Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan Rusli ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinayatakan sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menilai Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp 100 miliar.
Dalam putusan ini, anggota majelis hakim Sofialdi menyatakan berbeda pendapat. Menurut hakim adhoc ini, keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia bukanlah keuangan negara. Atas pendapat itu, Sofialdi membebaskan Oey dari segala tuntutan. Namun, Rusli Simanjuntak harus tetap harus dihukum, karena menerima Rp 3 miliar dari uang itu.
Usai sidang, Daniel Panjaitan, pengacara Oey Hoey Tiong, berpendapat putusan hakim tidak tepat. "Uang itu bukanlah uang negara," ujarnya singkat.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Selebgram Chandrika Chika, ditangkap dalam kasus narkoba, bersama lima temannya saat pesta narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan
Aplikasi DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Jumat 26 April 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatk
Jadi Pembuka Keunggulan Indonesia atas Korsel, Rafael Struick Ramaikan Persaingan Top Skor
Jabar
21 menit lalu
Rafael Struick sukses mengukir sejarah saat Indonesia melawan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23. Rafael mencetak dua gol. Hal itu membuatnya ikut meramaikan
Fitria Khasanah, seorang siswi kelas VI di SDN 2 Sukabumi Bandar Lampung kembali akan merilis game baru berupa petualangan edukatif berjudul "Jelajah Nusantara".
Selengkapnya
Isu Terkini