VIVAnews – Polisi Banyumas menangkap Sodikin (31) warga Dusun Rawaseser, Desa Mujur Lor, Kroya, Cilacap karena diduga memproduksi obat kuat palsu, Selasa 25 November 2008.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan kardus obat kuat berjenis Urat Madu, Wantong, dan Seki. Sejumlah bahan-bahan pembuat jamu juga disita diantaranya akar pinang, vitamin B1, dan vitamin B 12.
Menurut Kepala Sub Bagian Reserse dan Kriminal Kepolisian Banyumas, Komisaris Polisi Syarif Rahman, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di markas Kepolisiian Wilayah Banyumas. ”Penyitaan dilakukan karena berbahaya dan tidak disertai ijin,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun VIVAnews, Sodikin meracik obat kuat palsu dari bahan-bahan yang bisa dibeli di pasaran. Tersangka tak punya label sendiri, namun memalsukan label yang sedang laris.
Laporan: Robbi/ Banyumas