VIVAnews - Melalui penasihat hukumnya, tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aslim Tadjudin akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Akan diajukan malam ini juga. Alasannya kemanusiaan," kata Handra Dedy Hasan selaku pengacara Aslim di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Kamis 27 November 2008.
Pada 19 November 2008, Handra mengatakan sejak pemeriksaan pertama, Aslim sudah mengajukan penangguhan penahanan.
"Karena klien saya harus merawat ibunya yang sakit-sakitan," jelas Handra usai mendampingi Aslim menjalani pemeriksaan saat itu.
Selain Aslim, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan petinggi Bank Indonesia lainnya sebagai tersangka. Mereka Adalah Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri.
Aslim hari ini ditahan dan tiba di rumah tahanan Mabes Polri pada pukul 17.00 WIB.