Pembunuhan Fauzin Suyanto

Nasib Maman Tergantung Hakim

VIVAnews - Mahkamah Agung telah membebaskan dua terdakwa kasus pembunuhan Fauzin Suyanto, yakni Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17). Sedangkan satu terdakwa lainnya, Maman Sugianto (27) masih berproses di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

"Soal penghentian sidang Maman, itu sudah urusan hakim, bukan urusan kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga, Rabu 3 Desember 2008.

Ia menambahkan pihaknya menyerahkan keputusan ke tangan hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam memutuskan kasus Maman.

Hari ini, Majelis PK Mahkamah Agung yang terdiri atas Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, dan I Made Tara membacakan putusan kasus pembunuhan Fauzin itu. Salah satu anggota majelis, Artidjo mengatakan ada dua novum yang menjadi pertimbangan putusan tersebut.

"Pemeriksaan DNA korban dan pengakuan Ferry Idham atau Ryan yang mengaku bahwa dialah yang membunuh korban itu," kata Artidjo saat dihubungi VIVAnews, sore tadi.

Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.

Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024