Hidayat Nur Wahid

"Usia Pensiun Hakim Agung 65 Tahun Saja"

VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, berbeda aspirasi dengan fraksinya. Jika fraksi PKS setuju usia pensiun hakim agung 70 tahun, Hidayat yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat lebih setuju tetap pada usia 65 tahun.

"Hakim-hakim agung diharapkan adalah sosok yang muda dan fresh untuk menggiatkan pemberantasan korupsi. Umur maksimal bagi hakim agung adalah 65 tahun saja," kata Hidayat dalam sambutannya membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

"Jika usia sampai 70 tahun, bagaimana dia bisa memberantas korupsi? Pimpinan partai sebaiknya mendorong anggota-anggotanya untuk menggolkan usia 65 tahun. Usia pensiun 65 tahun ini juga untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor," jelas Hidayat.

Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja RUU Mahkamah Agung, hanya dua fraksi yang menolak ketentuan usia pensiun 70 tahun yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan. PKS awalnya menolak usia pensiun 70 tahun, namun belakangan ikut dengan arus besar yang menyetujui.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kemnaker mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024