Jaksa Kasus Ekstasi Taman Anggrek Dipanggil

VIVAnews - Kejaksaan Agung memanggil jaksa yang menuntut terdakwa jaringan pemilik 490.802 butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga mengatakan pihaknya ingin menanyakan perihal vonis yang dijatuhkan pada salah satu terdakwa, Monas. "Monas itu divonis setahun penjara pada Juni 2008. Sedangkan, terdakwa lainnya hukuman mati," kata Ritonga kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2008.

Selain jaksa bernama Bambang, kata Ritonga, ia juga memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
 
Ritonga menambahkan, jaksa tersebut sudah memberikan penjelasan kepadanya dan ia menyimpulkan tak ada yang salah dalam tuntutan itu.

Prediksi Liga Europa: AS Roma vs AC Milan

"Jaksa menuntut lima tahun tapi kemudian hakim memvonis satu tahun. Hakim menilai Monas hanya melanggar pasal penggunaan zat adiktif," jelas Ritonga.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis tiga terdakwa kasus pemilikan ektasi di Apartemen Taman Anggrek dengan hukuman mati. Ketiganya adalah istri Monas, Cece, Christian Salim, dan Lim Jit Wee alias Kim. Mereka di tangkap pada 26 November 2007 dengan barang bukti 490.802 butir ekstasi.

Manajer Chelsea, Mauricio Pochettino

Pemain Chelsea Rebutan Penalti, Mauricio Pochettino: Ini Seperti Anak Kecil Memalukan

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino mengkritik sejumlah pemainnya usai rebutan penalti saat menghadapi Everton.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024