UU NOMOR 4 TAHUN 2006

 

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

 

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  4  TAHUN  2006

Prediksi Serie A: Lazio vs Juventus

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES

FOR FOOD AND AGRICULTURE

(PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang                  :        a.   bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b                                                  b.    bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat 

                                                           kaya akan keanekaragaman hayati sehingga perlu 

                                                           dilestarikan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan

                                                           pembangunan berkelanjutan dalam rangka

                                              

    meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat;

c.  bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus mengalami kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman serta berubahnya praktik pertanian tradisional;

d.   bahwa untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman;

e.  

                                                      e.  bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan

                                                           dan dinamika permintaan konsumen, diperlukan

                                                           cadangan sumber daya genetik tanaman guna

                                                           pemuliaan tanaman;

f.   

                                                    f.   bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik

                                                         tanaman diperlukan upaya pelestarian dan 

                                                         pemanfaatan sumber daya genetik baik di tingkat

                                                         nasional maupun secara global;g.   bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga diperlukan pengakuan dan penghargaan;

h.   bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan membangun pertanian berkelanjutan, diperlukan kerja sarna internasional dan upaya global;

i.    bahwa kesadaran secara global akan pentingnya sumber daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;

j.    bahwa              berdasarkan                         pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman) dengan Undang-Undang;

 

Mengingat                    :        1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2),

                                                    Pasal 20, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)

                                                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

                                                    Tahun 1945;

2.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   4012);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan                 :     UNDANG-UNDANG         TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT   GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN).

 

Pasal 1

Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang­-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal  20  Maret  2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

          ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

    

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  20  Maret  2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

                ttd

 

HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 23

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  4  TAHUN  2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE

 (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

 

 

I.          UMUM

 

Adanya pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, dan kompetisi pemanfaatan sumber daya lahan dan air yang paling tinggi, serta degradasi sumber daya alam dan lingkungan akan mengancam pemantapan ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis pangan. Menyadari hal itu, Pemerintah telah mencanangkan revitalisasi pertanian. Salah satu sasaran revitalisasi pertanian adalah pencapaian ketahanan pangan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani. Hal ini dapat dicapai apabila dapat dipelihara dan ditingkatkannya kemampuan nasional dalam memproduksi pangan.  Kemampuan ini dapat dibangun antara lain dengan memanfaatkan keanekaragaman sumber daya genetik untuk merakit varietas unggul yang dapat merespon dinamika permintaan dan perubahan lingkungan.

Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kewajiban tersebut dilakukan dengan maksud agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya, baik di masa sekarang maupun di masa akan datang.

Keanekaragaman hayati terdiri atas keanekaragaman tingkat ekosistem, tingkat jenis, dan tingkat genetik, yang mencakup makhluk hidup beserta interaksi antar makhluk hidup serta interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya.

Keanekaragaman hayati pada sistem pertanian telah mengalami kemerosotan yang nyata. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya jenis tanaman penyedia kebutuhan pangan pokok yang mengancam terwujudnya ketahanan pangan. Apabila kondisi ini dibiarkan terus berlangsung, maka kemampuan nasional untuk meningkatkan produksi pangan melalui perakitan varietas unggul akan menurun. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya krisis pangan di masa datang.

Masyarakat membutuhkan keanekaragaman genetik dalam pertanian untuk menghadapi perubahan lingkungan, termasuk pergeseran dinamika populasi hama dan penyakit, gulma, perubahan iklim, dan perubahan selera masyarakat.

Ketersediaan Keanekaragaman sumber daya genetik terus menerus dibutuhkan, karena varietas tanaman selalu berada pada kondisi interaksi dengan faktor lingkungan, ekonomi, dan industri pertanian. Ketika salah satu faktor lingkungan atau ekonomi berubah, tanaman yang diusahakan di lahan harus disesuaikan dengan perubahan tersebut. Untuk itu diperlukan cadangan sumber daya genetik guna merakit varietas tanaman baru. Cadangan sumber daya genetik ini diperoleh dari pelestarian keanekaragaman genetik tanaman.

Pada tingkat dunia berbagai spesies baik yang sudah dibudidayakan maupun yang dimanfaatkan secara langsung dari alam, hanya sejumlah kecil saja yang menjadi komoditas pertanian, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok hanya empat jenis saja yang menjadi andalan, yaitu padi, gandum, kentang dan jagung. Di Indonesia, sumber pangan pokok terbatas pada padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar dan sagu. Sementara itu sebagian besar keanekaragaman hayati sumber pangan yang ada di Indonesia masih belum dimanfaatkan secara optimum. Oleh karena itu, upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian menjadi sangat penting, termasuk mengakses sumber daya genetik tanaman dalam lampiran 1 Perjanjian ini.

 

Kebutuhan manusia akan pangan terus-menerus meningkat dalam jumlah dan macamnya, sehingga tersedianya sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian menjadi sangat penting. Kepentingan ini telah mendorong petani dan pemulia tanaman untuk merakit varietas-varietas baru tanaman dengan mutu yang lebih baik dan dengan nilai nyata yang lebih tinggi. Di satu pihak, petani mengembangkan varietas secara tradisional dengan jangka waktu penggunaan yang relatif lebih lama, sehingga varietas yang dikembangkan selalu dilestarikan dan dirawat secara turun temurun menjadi "ras temurun" (land races). Di pihak lain, pemulia tanaman pangan selalu berusaha untuk merakit varietas-varietas baru yang lebih produktif, dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan menggunakan teknologi modern.

Dalam upaya pemuliaan tanaman, tidak jarang varietas modern hasil pemuliaan akan menggeser varietas lama. Perkembangan pembuatan varietas-varietas baru ini berlangsung terus menerus, sehingga varietas modern lama akan menjadi varietas lama yang akan tergeser oleh varietas yang lebih modern, dengan akibat makin menyusutnya keanekaragaman sumber daya genetik. Untuk itu diperlukan upaya pengembangan kemampuan petani dan pemulia dalam perakitan varietas unggul tanaman.

Indonesia memerlukan berbagai sumber daya genetik baik dari dalam negeri, maupun yang tidak tersedia di dalam negeri untuk pemuliaan tanaman dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan pencadangan di masa mendatang. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Indonesia perlu melakukan kerja sama global untuk dapat mengakses sumber daya genetik. Selain itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mendukung, perlu dipersiapkan baik di pusat maupun di daerah.

Pengembangan sumber daya genetik tanaman dilakukan melalui kegiatan konservasi, eksplorasi, koleksi, karakterisasi, evaluasi, dokumentasi, dan pemanfaatan. Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian membantu negara-negara berkembang yang kurang memiliki kendali terhadap sumber daya genetik yang diperlukan di negaranya untuk dapat mengakses komoditas yang tersedia di koleksi negara atau lembaga internasional lain. Oleh karena itu Indonesia perlu mengesahkan perjanjian ini dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan perangkat kelembagaan yang diperlukan.

 

1.1.       Latar Belakang dan Tujuan

Sejak Perang Dunia Kedua berakhir, kebutuhan pangan dunia semakin meningkat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengajak Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organisation - FAO) pada tahun 1945 untuk menjadi salah satu badan khusus PBB. FAO membidangi pertanian, kehutanan, perikanan dan pembangunan masyarakat pedesaan. Pada tahun 1948, Indonesia secara resmi menjadi anggota FAO dan telah memperoleh manfaat dari keanggotaan tersebut untuk pembangunan pertanian dan juga untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan pangan dan produk pertanian. Namun demikian laju peningkatan produksi pangan dan pertanian secara global ternyata tidak dapat mengejar laju pertambahan penduduk, sehingga muncul kerawanan pangan di berbagai kawasan dunia.

Berbagai upaya, khususnya penelitian dan pengembangan pertanian, diarahkan untuk mengatasi kekurangan pangan, untuk dapat memenuhi kebutuhan kenaikan populasi penduduk dunia. Dalam kaitan ini FAO telah mengembangkan strategi dan kebijakan pangan dan pertanian dunia. Pada tahun 1971 didirikan Kelompok Konsultatif untuk Riset Pertanian Internasional (Consultative Group on International Agricultural Research­ CGIAR), oleh kelompok yang berupa asosiasi negara, organisasi internasional dan regional, serta yayasan swasta, untuk mendukung sistem pusat penelitian dan program pertanian di seluruh dunia. CGIAR berperan dalam pelestarian keanekaragaman sumber daya genetik dengan membentuk Pusat-pusat Riset Pertanian Internasional (International Agricultural Research Centres-IARCs).

Intensifikasi pertanian dengan pengembangan irigasi dan penggunaan sarana dan prasarana produksi pertanian serta ekstensifikasi lahan pertanian secara besar-besaran yang dikenal dengan Revolusi Hijau telah mampu meningkatkan produktivitas secara nyata, namun demikian, kecerobohan di tingkat operasional Revolusi Hijau ini menimbulkan berbagai dampak negatif, baik pacta lingkungan, keanekaragaman hayati pertanian maupun sosial ekonomi masyarakat.

Sebagai kelengkapan dari Revolusi Hijau ini, pada awal tahun 1970-an diluncurkan program Pembangunan Daerah Pedesaan Terpadu (Integrated Rural Development - IRD) dengan menerapkan masukan lengkap yang berupa benih, bahan kimia, irigasi, mekanisasi, kredit, dan disertai penyuluhan. Akan tetapi dalam program pengembangan ini, sumber daya genetik dan keanekaragaman hayati tidak menjadi simpul penting. Akibatnya ialah terjadinya penggeseran varietas lama oleh varietas baru. Hal ini terjadi terus-menerus, sehingga keanekaragaman sumber daya genetik menyusut dan terancam kelestariannya. Secara umum telah diidentifikasi bahwa penyebab hilangnya keanekaragaman genetik ialah meluasnya pertanian modern. Introduksi varietas baru telah menggeser keberadaan varietas lokal dan ras temurun. Kekhawatiran makin banyaknya sumber daya genetik tanaman yang hilang juga mendorong berbagai negara untuk mengembangkan pusat penelitian yang mengoleksi sumber daya genetik tertentu. Koleksi yang dikembangkan di pusat penelitian tersebut menyimpan aksesi yang cukup besar. Pengembangan sumber daya genetik untuk menghasilkan varietas baru yang lebih unggul dan ancaman kepunahan berbagai varietas dan kerabat liarnya cenderung mendorong terjadinya penguasaan sumber daya genetik secara sepihak dan bahkan monopoli.

Setiap negara mempunyai ketergantungan pacta negara lain untuk memenuhi kebutuhan sumber daya genetik. Oleh karena itu, monopoli kepemilikan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dapat memicu persengketaan internasional. Untuk mengatasi itu akses terhadap sumber daya genetik perlu diatur secara multilateral.

Gejala erosi terhadap keanekaragaman genetik disadari oleh CGIAR, sehingga pacta bulan Juni tahun 1974 CGIAR membentuk Dewan Internasional untuk Sumber Daya Genetik Tanaman (International Board on Plant Genetic Resources - IBPGR). Pacta tahun 1983, FAO melalui Resolusi 8/83 mengeluarkan Upaya Internasional mengenai Sumber Daya Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (The International Undertaking on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture-IUPGRFA). Upaya Internasional ini menerapkan akses terbuka bebas, yang menimbulkan kontroversi antara pemilikan dan pemanfaatan sumber daya genetik. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1991 FAO mengeluarkan Resolusi 3/91 mengenai pengakuan terhadap kedaulatan negara atas sumber daya genetiknya. Resolusi ini telah membuka jalan untuk dikembangkannya penyempurnaan terhadap IUPGRFA.  

Dengan dikeluarkannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity - CBD) pada tahun 1992, penyempurnaan terhadap IUPGRFA dipercepat. Melalui konferensi para pihak (Conference of the Party – COP) CBD pada tahun 1995 dan penguatannya pad a tahun 1996, FAO mulai menyelaraskan IUPGRFA dengan CBD. Setelah melakukan pertemuan sebanyak 12 (duabelas) kali, pada tahun 2001 FAO melalui resolusi 3/2001 menetapkan The International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture - ITPGRFA.

 

1.2.       Manfaat Indonesia Mengesahkan Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman

Dengan mengesahkan Perjanjian, Indonesia akan memperoleh manfaat dalam:

a.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya sumber daya genetik tanaman dalam pembangunan pertanian nasional melalui lokakarya, seminar, ekspo, dan sosialisasi menggunakan dana APBN maupun bantuan dari SML;

b.      Meningkatkan kemampuan nasional dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman melalui bantuan pengembangan kapasitas dari sistem pendukung Perjanjian ini;

c.       Mencegah pencarian dan pengumpulan secara illegal sumber daya genetik tanaman serta pengembangannya oleh negara/pihak lain;

d.      Pengembangan kerja sama regional dan internasional dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian melalui tukar menukar informasi, material, keahlian dan kerja sama penelitian, pelatihan, dan pendidikan;

e.      Menjamin akses dan pembagian keuntungan yang adil, dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;

f.       Mendapatkan manfaat dari pembentukan Sistem Multilateral untuk pertukaran sumber daya genetik tanaman yang termasuk dalam Lampiran I;

g.      Mendapatkan akses terhadap sumber daya genetik (Lampiran I), yang tersimpan di negara Pihak Perjanjian, maupun dari pusat-pusat riset pertanian internasional;

h.      Mendapatkan manfaat yang maksimal dari: a) program internasional yang terkait, misalnya Global Plan of Action; b) koleksi ex situ yang tersimpan pada pusat-pusat riset pertanian internasional (International Agricultural Research Centers); c) sistem informasi global; dan

i.       Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik pertanian baik di pusat maupun di daerah;

 

1.3.       Materi Pokok Perjanjian untuk Pangan dan Pertanian.

Perjanjian untuk Pangan dan Pertanian terdiri atas 35 Pasal dan 2 Lampiran yang tersusun sebagai berikut:

a.       Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 35 pasal yaitu :

Pasal 1             -        Tujuan

Pasal 2             -        Penggunaan Istilah

Pasal 3             -        Ruang Lingkup

Pasal 4             -        Kewajiban Umum

Pasal 5             -        Konservasi, Eksplorasi, Koleksi, Karakterisasi, Evaluasi dan dokumentasi sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian

Pasal 6             -        Pemanfaatan berkelanjutan Sumber Daya Genetik Tanaman

Pasal 7             -        Komitmen Nasional dan Kerja Sama Internasional

Pasal 8             -        Bantuan Teknis

Pasal 9             -        Hak Petani

Pasal 10           -        Sistem Multilateral Akses dan Pembagian Keuntungan

Pasal 11           -        Cakupan Sistem Multilateral

Pasal 12           -        Akses yang difasilitasi terhadap sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian di dalam Sistem Multilateral

Pasal 13           -        Pembagian keuntungan dalam Sistem Multilateral

Pasal 14           -        Rancang Tindak Global

Pasal 15           -        Koleksi Ex Situ Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian yang dikuasai oleh Pusat-pusat Penelitian Pertanian Internasional dari Kelompok Konsultatif Penelitian Pertanian Internasional dan Kelembagaan Internasional lain

Pasal 16           -        Jaringan Kerja Internasional Sumber Daya Genetik Tanaman .

Pasal 17           -        Sistem Informasi Global mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian

Pasal 18           -        Sumber Daya Finansial

Pasal 19           -        Badan Pengatur

Pasal 20           -        Sekretaris

Pasal 21           -        Ketaatan

Pasal 22           -        Penyelesaian Sengketa

Pasal 23           -        Amandemen Perjanjian

Pasal 24           -        Lampiran-lampiran

Pasal 25           -        Penandatanganan

Pasal 26           -        Pengesahan, Penerimaan atau Persetujuan

Pasal 27           -        Aksesi

Pasal 28           -        Hal Berlakunya Perjanjian

Pasal 29           -        Organisasi Anggota FAO

Pasal 30           -        Keberatan

Pasal 31           -        Bukan Pihak

Pasal 32           -        Pengunduran Diri

Pasal 33           -        Pengakhiran

Pasal 34           -        Depositari

Pasal 35           -        Naskah Asli

 

b.      Lampiran:

Lampiran I  :             DAFTAR TANAMAN PERTANIAN DI DALAM SISTEM MULTILATERAL

Lampiran II :             Bagian I  Arbitrase

                                   Bagian II Konsiliasi

 

1.4.       Undang-Undang yang Terkait Langsung dengan Perjanjian Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian Perjanjian Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian sejalan  dengan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait antara lain:

a.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan­ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824 );

b.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

c.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);

d.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3482);

e.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological  Diversity  (Konvensi                                 Perserikatan    Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati)                 (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);

f.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

g.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

h.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

i.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);

j.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IImu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);

k.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);

l.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414);

 

1.5.       Kewajiban dan Implikasi Pengesahan Perjanjian bagi Indonesia

Dengan menjadi Pihak dari Perjanjian ini akan berimplikasi pada sejumlah kewajiban bagi Indonesia. Kewajiban kunci dari keanggotaan Perjanjian ini terkait dengan pelaksanaan Sistem Multilateral Sumber Daya Genetik Tanaman yang membentuk sistem akses dan pembagian keuntungan antar Pihak dengan hak resiprokal minimum. Yang dimaksud hak resiprokal ini adalah hak untuk memperoleh perlakuan secara eksklusif dalam pengembangan sumber daya genetik tanaman yang diperoleh dari Sistem Multilateral baik melalui penerapan perlindungan kekayaan intelektual maupun upaya lain yang dapat mengurangi akses negara lain atas sumber daya genetik tersebut.

 

Kewajiban pokok Indonesia sebagai negara Pihak Perjanjian di antaranya adalah:

 

Implementasi Sistem Multilateral Sumber Daya Genetik Tanaman

·        Indonesia wajib menyediakan akses pada sumber daya genetik tanaman yang relevan kepada Pihak lain, atau kepada perorangan atau badan hukum di dalam yurisdiksi negara Pihak tersebut, serta kepada pusat-pusat riset pertanian internasional yang telah melakukan perjanjian dengan Badan Pengatur Perjanjian. Indonesia juga harus mendorong badan­-badan penelitian publik, atau perseorangan atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi Indonesia, yang memiliki sumber daya genetik tanaman yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian untuk menyertakan sumber daya genetik tanamannya ke dalam Sistem Multilateral.

·        Indonesia wajib menjamin dalam peraturan nasionalnya bahwa standar Perjanjian Pengalihan Bahan Genetik (Material Transfer Agreement-MTA) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur diterapkan dalam transaksi akses dan tukar­-menukar sumber daya genetik tanaman yang masuk dalam daftar Lampiran I Perjanjian.

                        

                         Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman

·        Pasal 13 PERJANJIAN menetapkan suatu kerangka kerja bagi pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik yang diakses dari Sistem Multilateral, termasuk pemanfaatannya secara komersial. Kerangka kerja tersebut akan ditetapkan dan diatur oleh Badan Pengatur.

·        Sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, Indonesia wajib memberikan informasi terkait dengan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang tidak bersifat rahasia dan yang terkait dengan kepentingan negara RI kepada sistem informasi Perjanjian. Termasuk dalam informasi tersebut, yang wajib diberikan ini adalah informasi yang terkait dengan teknologi untuk konservasi, karakterisasi, evaluasi dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang tercantum dalam Sistem Multilateral. Namun sebaliknya, Indonesia juga dapat memperoleh: a.) transfer teknologi dari negara Pihak lain atau dari pusat-pusat riset pertanian internasional; b.) bantuan pembangunan kapasitas (capacity-building) terutama dalam bidang pengembangan dan penguatan pelatihan, pendidikan dan fasilitas yang relevan pada upaya konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengembangan sumber daya genetik tanaman serta untuk melaksanakan riset dalam eksplorasi, karakterisasi dan evaluasi sumber daya genetik tanaman.

·        Indonesia wajib menerapkan perlindungan hak kekayaan intelektual yang melekat pada sumber daya genetik tanaman, informasi dan/atau teknologi yang diterima dari Sistem Multilateral ataupun dari kerja sama pembangunan kapasitas maupun dari transfer teknologi dan tukar-menukar informasi pengelolaan (pelestarian dan pemanfaatan) sumber daya genetik tanaman.

Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman Indonesia wajib melaksanakan upaya kebijakan dan hukum untuk mendorong pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman guna mencapai ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan baik di tingkat nasional, regional maupun global.

 

Strategi pendanaan

Pasal 18 Perjanjian menetapkan kerangka kerja pengembangan dan pelaksanaan strategi pendanaan oleh Badan Pengatur. Kerangka kerja dimaksud berisi antara lain pengaturan mengenai keuntungan finansial dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang diakses dari Sistem Multilateral, ketentuan mengenai sumber daya melalui saluran bilateral, regional dan multilateral serta kontribusi volunter oleh Para Pihak, organisasi non-pemerintah dan sektor swasta. Pengaturan ketentuan­-ketentuan mengenai pendanaan oleh para Pihak Perjanjian akan ditetapkan oleh Badan Pengatur.

 

Implementasi/pelaksanaan Perjanjian

·        Bagi Indonesia untuk implementasi Perjanjian ini tidak diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang ada sebagaimana dimaksud dalam angka 1.4.

·        Beberapa perubahan pada prosedur kepemilikan sumber daya genetik baik oleh lembaga publik maupun perorangan atau badan usaha swasta, terutama terkait dengan perjanjian pengalihan bahan (Material Transfer Agreement) dan perlindungan hak kekayaan intelektual pada sumber daya genetik tanaman harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perjanjian.

 

Biaya sebagai Pihak Perjanjian

Biaya yang diperlukan untuk mendukung aktivitas Sekretariat Perjanjian setelah Indonesia resmi menjadi Pihak bersumber dari APBN dan sumber penerimaan lain yang sah berupa hibah sesuai peraturan perundang-undangan dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya genetik tanaman terutama dalam kaitannya dengan pelatihan, pendidikan, penelitian dan pemuliaan sumber daya genetik tanaman yang berasal dari Indonesia, atau Indonesia menjadi salah satu pusat keaneka-ragamannya.

 

 

II.         PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Treaty dalam bahasa Inggris.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4612

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya