VIVAnews - Setelah sukses memajukan jam masuk sekolah 30 menit lebih awal menjadi pukul 06.30 WIB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyosialisasikan aturan jam masuk kantor swasta. Jam masuk kantor swasta akan diatur per wilayah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, akan memimpin langsung sosialisasi itu kepada seluruh kepada pimpinan pegawai kantor swasta di Jakarta. "Kita berikan pemahaman untuk menggunakan jalan secara bergantian," ujarnya kepada wartawan sebelum mengikuti sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin 5 Januari 2009.
Sosialiasi akan dilakukan bersama tim PT Pamintori, konsultan transportasi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan kebijakan ini. Survei yang dilakukan PT Parmintori menunjukkan, pembagian jam masuk sekolah dan jam masuk kantor mampu mengurangi kemacetan di Jakarta 6-14 persen.
Prijanto mengajak para pegawai swasta ikut terlibat dalam menyukseskan kebijakan ini. Meski hanya bersifat imbauan dan tak ada sanksi tegas, para pegawai swasta mau mengikuti aturan jam masuk kantor sesuai zona wilayah. "Ini untuk menggugah bahwa macet di Jakarta adalah hal yang luar biasa yang harus disikapi bersama. Sebab kerugian akibat macet mencapai triliunan rupiah," ujarnya.
Jadwal masuk pekerja swasta di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, pukul 07.30 WIB. Wilayah Jakarta Barat dan Timur pukul 08.00 WIB, dan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) tetap pukul 07.30 WIB.