Kasus Suap KPPU

Pengacara Billy Tuding Ada Rekayasa Bukti

VIVAnews - Rekaman closed-circuit television (CCTV) detik-detik transaksi antara Komisioner Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal dan Direktur First Media, Billy Sundoro di Hotel Aryaduta, diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Menanggapi hak tersebut, kuasa hukum Billy, Humphrey R Djemat mengatakan rekaman CCTV tak dapat dijadikan barang bukti. Apalagi, katanya, " Rekaman merupakan hasil download (unduh) dan kemungkinan terjadi rekayasa sangat besar."

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata Humphrey, juga tak melihat ada penyerahan uang, baik secara langsung maupun melalui CCTV.

Dalam rekaman yang dimulai pukul 18.24 WIB tanggal 16 Desember 2008, terlihat Billy membawa tas hitam, menunggu Iqbal di depan lift Lantai 17 Hotel Aryaduta. Tas hitam itulah yang belakangan diketahui berisi uang tunai Rp 500 juta yang diduga suap terkait monopoli hak siar Liga Inggris di stasiun televisi berlangganan Astro.

Setelah itu, Iqbal datang. Tepat pukul 18.31 WIB, tas pun berpindah tangan ke Iqbal yang langsung masuk dalam lift. Iqbal terlihat memakai batik coklat, pakaian yang sama dengan yang dikenakannya saat tertangkap petugas komisi antikorupsi.

Rekaman tersebut dibenarkan oleh dua orang saksi yakni Yusni dan Ende, petugas CCTV Hotel Aryaduta. Menurut kedua saksi , apa yang terlihat dalam rekaman adalah fakta. "CCTV tak mungkin ada rekayasa dan tak mungkin salah," kata Yusni menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Moefri.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024