Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan

Saksi Tak Hadir, Sidang Yusuf Erwin Ditunda

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membatalkan persidangan dalam kasus dugaan korupsi Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Pembatalan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi.

"Mereka tengah menjalankan tugas ke daerah," kata Jaksa M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 12 Januari 2009. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Yusuf Erwin Faishal, mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rencananya, jaksa akan menghadirkan tiga anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Fahri Andi Leluasa, Hilman Indra dan Sujud Sirradjudin. Mereka mengirimkan surat atas ketidakhadirannya. Surat bernomor 13 D/PI/II/2008-2009 itu ditandatangani oleh Ketua DPR Agung Laksono.

Menurut Hakim Edward Pattinasarani sidang akan dilanjutkan pada 19 Januari 2009. Rencananya Jaksa akan menghadirkan saksi di luar lingkungan DPR. "Saksinya dari Sumatera Selatan," kata Jaksa Andi Surhalis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yusuf dengan dua kasus berbeda. Antara lain, kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Air Telang dan Kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan.
 
Yusuf diduga berperan dalam memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Tanjung Air Telang di Sumatera Selatan. Ketika kasus ini terjadi ia menjabat sebagai Ketua Komisi Kehutanan.
 
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada terdakwa guna membantu pelepasan hutan lindung itu.
 
Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan. Menurut Jaksa Riyono, terdakwa menerima Rp 10 juta.
 
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama. Tanggal 4 Agustus 2007, Rekomendasi alih fungsi itu dikelaurkan oleh Komisi Kehutanan.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024