Sidang Teroris Palembang

Lima Terdakwa Lagi Terancam Hukuman Mati

VIVAnews - Lima dari tujuh terdakwa kasus dugaan teroris yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman mati. Dua terdakwa lainnya hanya dijerat pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jadi dari 10 terdakwa kasus dugaan teroris, delapan diantaranya terancam tembak mati.

"Perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Semuanya terurai jelas dalam surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Totok Bambang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selas, 20 Januari 2009.

Lima terdakwa itu yakni Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Ton, Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh. Untuk Sugiyarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto dijerat pasal 15 junto pasal 7 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan, Abdurrahman dan Ki Agus Muhammad dijerat pasal 15 jo pasal 6.

Sementara dua terdakwa yang diancam hukuman 15 tahun penjara yakni Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman. Keduanya hanya dikenai pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaan jaksa, seluruh terdakwa disebutkan telah melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan. "Sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut kepada orang secara meluas," ujar Totok.

Kenapa dua terdakwa lain hanya 15 tahun penjara? "Karena dua terdakwa itu sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikannya. Mereka berdua hanya bertindak tidak langsung," ujar Totok.

Pada sidang pertama tiga terdakwa juga dijerat dengan ancaman hukuman mati. Ketiganya yakni, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi. Tiga tersangka ini terkena pasal 15 junto pasal 6. Sidang akan dilanjutkan Selasa 27 Januari 2009 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari jaksa.

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan
Drama Korea Night Has Come

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!

Teruntuk para penggemar drama Korea (Drakor) bergenre misteri dan thriller, drama Night Has Come wajib masuk ke dalam daftar nonton untuk mengisi waktu luang!

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024