VIVAnews - Mulai hari ini, 21 Januari 2009, Gubernur Lampung Syamsurya Ryachudu melarang seluruh Tempat Pemungutan Retribusi di Jalur Lintas Sumatera dan jalan provinsi untuk melakukan kegiatannya. Penutupan juga berlaku di jembatan timbang.
Penutupan itu sendiri dilakukan untuk menjaga citra dan wibawa pemerintahnya di mata masyarakat. Instruksi yang berlaku efektif mulai hari ini adalah hasil rapat koordinasi penertiban TPR pada tanggal 14 Januari lalu.
Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung, Adeham mengatakan, gubernur memiliki alasan melalui pungutan retribusi di jalan raya termasuk dalam kategori pidana.
"Berdasar UU no 38 tahun 2004 yang melarang perbuatan atau kegiatan yang dapat mengganggu terlaksananya fungsi jalan seperti pemungutan retribusi," kata Adeham kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2009.
Gubernur juga melarang pemrintah kabupaten meningkatkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi TPR.
"retribusi itu hanya boleh dilakukan di terminal, bukan di jalan." ujarnya.
Karena itu, Gubernur menjamin jika hari ini TPR tersebut masih beroperasi, polisi akan melakukan pengamanan terhadap petugas TPR tersebut. "Ancaman hukumannya penjara 18 bulan dan denda 1,5 milyar rupiah," tutur Adeham.
Pengamatan VIVAnews, sepanjang jalur lintas sumatera bandarlampung-palembang, sedikitnya ditemukan 3 tempat pemungutan retribusi yang memungut retribusi dari supir bus dan mobil pick up.
Ketiga TPR tersebut adalah di Perempatan Tegineneng, Lampung Tengah. di Kawasan Menggala, Tulang Bawang. dan di Wilayah Lampung Utara. Pemungutan retribusi ini banyak mendapat keluhan dari masyarakat.
Laporan: Agusta Hidayat | Lampung
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
32 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
33 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
38 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini