Kasus Sarijaya

Tak Ajukan Klaim, Risiko Ditanggung Nasabah

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan memberi tambahan waktu bagi nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas yang belum mengajukan klaim.

"Kalau mereka tidak mengajukan klaim, risiko ditanggung sendiri," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Erry menambahkan, tim verifikasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Self Regulatory Organizations (SRO) tidak akan menerima klaim nasabah yang diajukan setelah batas waktu berakhir.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

"Setiap cabang Sarijaya wajib menginformasikan mengenai pengajuan klaim tersebut," ujar dia.

Dia menjelaskan, selain Sarijaya, otoritas bursa juga masih memproses data nasabah PT Signature Capital dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Mereka diharapkan bersabar karena otoritas bursa akan tetap melanjutkan kasusnya.

Sesuai pemberitahuan tim verifikasi, jadwal pengajuan klaim nasabah Sarijaya dimulai 12 Januari dan berakhir 16 Januari 2009. Namun, Bapepam-LK memperpanjang proses verifikasi data nasabah hingga Senin 19 Januari 2009.

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh petugas saat sedang menjaring sampah di kali.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024