Kejaksaan Kaji Putusan Kasus Korupsi

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan meneliti putusan-putusan kasus korupsi di pengadilan selama lima tahun terakhir. Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan Kejaksaan Agung, Rabu 21 Januari 2009.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan salah satu yang akan diteliti adalah jumlah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa korupsi. 

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya

"Apa betul sekian ratus perkara seperti yang dikatakan ICW (Indonesia Corruption Watch). Sebab, Mahkamah Agung mengatakan hanya satu yang bebas," kata Marwan usai rapat pimpinan itu.

Ia mempertanyakan dasar hitungan ICW dalam mendata perkara-perkara yang dibebaskan pengadilan. Sebab, kata dia, putusan final tetap ada di Mahkamah Agung. "Kalau di PN (pengadilan negeri), terdakwa bebas, di mahkamah kena, hal ini tidak dapat dikatakan pengadilan membebaskan dong," tambahnya.

Selain itu, penelitian yang disponsori Kejaksaan Agung itu akan mendata berapa dakwaan yang ditolak pengadilan dalam kasus-kasus korupsi. "Ini harus dievaluasi. Apakah jaksa kurang paham soal pembuatan dakwaan?" tambahnya.

Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024