Calon Hakim Agung Tolak Jabatan Seumur Hidup

VIVAnews - Jabatan negara yang disandang seumur hidup dinilai tidak etis dan melanggar hukum tata negara Indonesia. Jangankan seumur hidup, ketika manusia memasuki usia 60 tahun, hasrat yang ada hanyalah untuk menggendong cucu bukan bekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Abu Ayyub Saleh, salah satu dari 18 kandidat hakim agung, yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 13 oktober 2008.

"Tidak sependapat dan tidak rasional, bahwasanya hukum ketatanegaraan Indonesia tidak pernah ada yang mengatur mengenai jabatan seumur hidup," papar Andi. Pernyataan Andi ini menanggapi pertanyaan dari Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaefuddin soal etika masa jabatan seumur hidup di Indonesia.

Pro dan kontra usia pensiun hakim agung sempat memanas karena usulan pemerintah yang dinilai mendukung Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Pemerintah mengusulkan, usia hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun.

"Memasuki usia 60 tahun, seseorang lebih menginginkan cucu daripada suatu pekerjaan," tegas Andi yang juga Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini. Andi merupakan peserta pertama dalam uji kepatutan hakim agung. Pada Kamis 16 Oktober nanti, dewan akan mengumumkan enam nama hakim agung yang terpilih berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024