Kasus Kapal Tanker

ICW Kecam Penghentian Kasus VLCC

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menilai Kejaksaan Agung ragu dan gentar menghadapi pelaku dan kasus korupsi yang besar.

Pernyataan itu dikatakan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Febri Dianyah menanggapi surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk kasus penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) di PT Pertamina.

"Surat penghentian itu patut dikecam. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya mengatakan belum menemukan harga pembanding dua unit VLCC itu," tegas Febri melalui pesan singkatnya, Kamis 29 Januari 2009.

Ia menilai kejaksaan seharusnya mencari auditor lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untukĀ  menemukan kerugian negara. "BPKP itu menganut prinsip potensial loss. Beda dengan BPK," tambahnya.

Selain itu, Febri juga menilai kejaksaan tidak bisa menggunakan putusan Mahkamah Agung soal VLCC yang berasal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. "Teknik menghitung kerugian negara di undang-undang monopoli beda dengan undang-undang pemberantasan korupsi," pukasnya.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji menerbitkan surat penghentian penyidikan kasus tersebut sejak Senin pekan ini. Saat mengusut kasus dugaan korupsi itu, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024