Peraturan Baru Direksi SRO

Jabatan Direksi Maksimal 3 Periode

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memutuskan masa jabatan direksi Self Regulatory Organizations (SRO) maksimal tiga periode. Namun, ketentuan masa jabatan dibatasi dua periode pada satu SRO dan tiga periode untuk seluruh SRO.

Ketentuan itu merupakan salah satu butir peraturan baru Bapepam-LK tentang direktur bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian tanggal 30 Januari 2009.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-12/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 dan Peraturan Nomor III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.

Peraturan baru lainnya adalah Peraturan Nomor III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-14/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Jumat 30 Januari 2009 mengatakan, perubahan peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan SRO. Selain itu, penerbitan peraturan baru untuk meningkatkan transparansi proses rekruitmen calon direktur SRO.

"Nantinya terwujud SRO yang kokoh dan mampu berdaya saing global," kata Fuad.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, dewan komisaris SRO wajib menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan direktur SRO, serta mengajukan kepada Bapepam-LK dalam waktu 121 hari sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) pemilihan dan pengangkatan direktur SRO.

Jika dewan komisaris belum mengajukan pada batas waktu tersebut, Bapepam-LK menetapkan langsung jumlah kebutuhan dan jabatan direktur bursa efek.

Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional
SRO, Bapepam-LK dapat menambah direktur SRO dalam jajaran direksi yang sedang menjabat.

Selanjutnya, direktur SRO yang tidak lagi memenuhi persyaratan wajib diganti paling lambat tiga bulan. Pengajuan calon dan pemilihan direktur SRO dilakukan dalam satu kesatuan paket.

Namun, untuk pemilihan dan pengangkatan calon direktur SRO secara
paket tidak berlaku bagi pemilihan dan pengangkatan calon direktur guna mengisi jabatan direktur yang lowong atau untuk menambah calon direktur SRO.

Setiap calon direktur SRO akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh komite yang dibentuk ketua Bapepam-LK. Dalam menilai kemampuan dan kepatutan calon direktur SRO, komite dapat dibantu narasumber dengan keahlian tertentu di luar Bapepam-LK.

Untuk direksi bursa efek, peraturan itu mensyaratkan pengalaman dalam posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan minimal lima tahun, dengan minimal tiga tahun berpengalaman pada posisi direktur di perusahaan efek.

Ketentuan sebelumnya hanya mengatur berpengalaman minimal lima tahun pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

Khusus untuk direktur bursa efek yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi, yang bersangkutan wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada bidang teknologi informasi minimal tiga tahun. Selain itu, calon memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

Lahan terlantar di dunia

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

Saat ini hutan belantara ini telah berubah menjadi kota hantu di mana tidak ada yang tumbuh dan tidak ada yang hidup. Berikut adalah 10  lahan terlantar di muka  bumi ini

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024