Gugatan Menkeu vs Vista bella

Putusan Ditunda Lagi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan putusan gugatan perdata Menteri Keuangan terhadap Vista Bella Pratama terkait penjualan PT Timor Putra Nasional. Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo sakit.

Padahal, pembacaan putusan perkara itu seharusnya tanggal 21 Januari 2009. Namun, ditunda hingga hari ini. "Sidang hari ini kami tunda 11 Februari 2009 karena Hakim Ketua sakit. Berkasnya ada pada dia," tukas salah satu anggota Majelis Hakim, Sugeng Widagdo, Rabu 4 Februari 2009.

Sebelumnya, hakim beralasan memerlukan waktu lebih untuk mengambil keputusan dan mencari waktu lowong karena Reno baru saja sakit.

Perkara sengketa ini berawal kredit macet PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu sebesar Rp 4.045 triliun. Badan Penyehatan Perbankan Nasional kemudian menjual hak tagih utang ke Vista Bella dengan harga miring, Rp 445,5 miliar.

Pemerintah kemudian menemukan Vista Bella sebagai pembeli melanggar perjanjian karena berafiliasi dengan PT Humpuss, salah satu perusahaan yang juga dimiliki Tommy Soeharto.

Dana yang digunakan untuk membeli hak tagih utang PT Timor Putra Nasional itu diduga berasal dari Humpuss, lewat PT Mandala Buana Bakti.

Menteri Keuangan selaku perwakilan Pemerintah kemudian menggugat Vista Bella Pratama. Namun, di tengah jalan persidangan, Menkeu dan PT Vista Bella sepakat berdamai.

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Informasinya, kabar pemerasan itu sudah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024