VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada beberapa macam bentuk suap di loket-loket pelayanan publik di sejumlah instansi negara. Temuan ini didasarkan pada Analisa Kualitatif Survei Integritas pada 2008.
Dalam rilis, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa ada sejumlah tipologi korupsi di pelayanan publik. Pertama, pengguna layanan dalam hal ini masyarakat memberikan suap kepada petugas untuk memuluskan perolehan izin karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
Kedua, pengguna layanan memberi suap kepada petugas untuk mempercepat pelayanan dan menghindari kesewenang-wenangan petugas.
Ketiga, pengguna layanan dengan atau tanpa pengetahuan petugas mereduksi kewajiban pembayaran dari yang seharusnya. Artinya, masyarakat memberikan suap agar tidak membayar sesuai dengan yang seharusnya.
Keempat, petugas meminta sejumlah uang tambahan di luar biaya resmi atau biaya sesuai prosedur kepada pengguna layanan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lolos ke Semi Final Piala Asia U-23, Rafael Struick Ajak Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024
Jabar
13 menit lalu
Rafael Struick menjadi kunci keunggulan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 yang berlangsung di Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jum'at
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan dengan adanya fasilitas yang memadai tentu bisa mendukung pembinaan atlet dengan maksimal dan terarah.
Khofifah menekankan agar pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Dr Bakhrul Khair Amal terus menjaga persaudaraan ini untuk kepentingan masyarakat.
MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari. Keduanya ditangkap
Selengkapnya
Isu Terkini