Obligasi Syariah Negara Tersandung Jaminan

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan surat kepada Komisi Keuangan DPR terkait rencana penerbitan surat berharga syariah negara. Surat bernomor surat F/71/MK082009 diberikan saat berlangsungnya rapat kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI membahas tentang APBN 2009.

Isi surat tersebut menurut Menkeu disampaikan mendesak terkait rencana penerbitan obligasi syariah dalam denominasi rupiah. Menurut rencana penerbitan pasar perdana dalam negeri dilakukan pada 25 Februari 2009.

Hanya saja penggunaan barang milik negara sebagai underlying asset, ternyata tidak bisa diteruskan. DPR menyebutkan setiap tahun anggaran berakhir, proses persetujuan penggunaan kembali aset ini harus diajukan.

Hal ini, sesuai dengan pasal 8 dan 9 UU nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN untuk penggunaan barang milik negara sebagai underlying asset, jaminan penerbitan SBSN harus mendapat persetujuan DPR.

"Sehingga kami mengajukan surat ini, karena masih ada Rp 13,68 triliun yang masih digunakan," ujar Menkeu.

Sebelumnya pada 2008 lalu, DPR memberi persetujuan atas penggunaan barang milik negara di lingkungan Departemen Keuangan RI di seluruh wilayah Indonesia senilai Rp 18,37 triliun. Dari total tersebut baru dapat digunakan Rp 4,69 triliun.

Teuku Ryan Balas Tudingan Body Shaming Ria Ricis: "Dia Juga Pernah Komentari Penampilan Saya!"
Toyota Fortuner 2011

Semua Orang Bisa Beli Fortuner, Cicilannya Rp3 Jutaan

Punya mobil Fortuner pasti idaman setiap orang. Kendaraan ini bisa jadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin menjelajah berbagai medan, baik di perkotaan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024