Pelaku Konstruksi Minta PPh Turun Jadi 2%

VIVAnews - Asosiasi Konstruksi Indonesia keberatan harus membayar Pajak Penghasilan sebesar tiga persen yang ditetapkan untuk setiap kontrak di sektor jasa konstruksi. Pelaku usaha ini mengusulkan pungutan PPh dua persen saja.

Pengaturan PPh sektor konstruksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 51 tahun 2008 berisi besaran pajak penghasilan sebesar tiga persen dari nilai kontrak.

"Keuntungan kontraktor berkisar tiga hingga empat persen dari nilai kontrak. Jika kena pajak sebesar itu (tiga persen) kapan akan maju," kata Ketua Asosiasi Konstruksi Indonesia  Sudarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.
 
Sudarto mengkritisi peraturan yang berlaku surut yang justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pengusaha. "PP Nomor 51/2008 disahkan Juli 2008 tetapi mulai berlaku Januari 2008. Ini berdampak jelek bagi konstruksi," Sudarto menambahkan.

Sebetulnya, kata Sudarto, pengusaha konstruksi menyetujui program pemerintah, tetapi ia mengingatkan agar jangan sampai penetapan pajak tersebut mengakibatkan kebangkrutan sektor yang mempekerjakan 15 juta orang ini. "PP ini memberatkan, apalagi kontraktor sekarang pendapatannya minim, hampir merugi," tuturnya.

Ancaman lain pemberlakukan PP tersebut mengakibatkan daya saing pengusaha konstruksi Indonesia lebih rendah dibanding konstraktor negara lain dengan PPh konstruksi lebih rendah dari tiga persen.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya
Pelita Air datangkan Airbus 320.

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024