VIVAnews - Kasus yang menjerat Jurnalis, Upi Asmaradana mulai disidangkan Selasa, 17 Februari 2009. Upi akan didakwa dengan Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'.
Direktur Lembaga Bantuan Pers, yang mendampingi Upi, Hendrayana mengatakan sebagai pelapor, mantan Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto seharusnya dihadirkan ke persidangan. "Kami akan minta Sisno Adiwinoto dihadirkan dalam sidang, apalagi saat ini dia sudah pindah ke Sumatera," kata Hendrayana kepada VIVAnews, Senin 16 Februari 2009.
Posisi Sisno di Makassar digantikan Inspektur Jenderal Mathius Salempang, yang terkenal karena menangani kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Sisno lantas dimutasi menjadi Kepala Polda Sumatra Selatan.
Hendrayana menyesalkan langkah Sisno yang memidanakan Upi dan tidak mencabut laporannya. "Seharusnya kasus ini menggunakan UU Pers, Sisno seharusnya tak lapor polisi," tambah dia.
Apalagi, Sisno adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian. "Seharusnya dia lebih mengerti soal wartawan," ujar Hendrayana. Apalagi, perseteruan Sisno dan Upi adalah masalah beda pandang.
Selain Sisno, Lembaga Bantuan Pers juga akan minta hakim menghadirkan anggota Dewan Pers sebagai saksi ahli. Apalagi, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sudah mengeluarkan surat edaran agar para hakim di daerah mulai menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap perkara pers. Bila ada sengketa pers, hakim juga diminta mendengarkan saksi ahli dari Dewan Pers yang dinilai lebih mengerti persoalan pers.
Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.
Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.
Baca Juga :
Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Harga emas internasional maupun produk Antam melemah pada perdagangan Rabu, 24 April 2024. Itu terjadi karena kekhawatiran akan eskalasi konflik Timur Tengah kian mereda.
4 Sosok Jenderal Bintang 4 Kelahiran Tanah Sunda, Pernah Jadi KSAD dan Panglima TNI
Nasional
24 Apr 2024
Keempat prajurit TNI yang berasal dari wilayah Sunda telah meniti karir cemerlang dalam dunia militer. Prestasi mereka sangat moncer dengan pangkat jenderal bintang empat
Selain tudingan Houthi ke Arab Saudi dan kekuatan tiga negara itu, ada pula berita soal ucapan terima kasih dari Gibran buat Anies dan Ganjar jadi terpopuler News VIVA.
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya setelah ditetapkan sebagai Presiden RI terpilin 2024-2029.
Selengkapnya
Partner
kabar gembira bagi kalian nasabah BNI. Bank Negera Indonesia ini mengelurakna program baru dengan meghadiahkan saldo dana sebesar 1 juta. Anda tidak perlu bingung mencari
SMK Negeri 64 Jakarta melakukan kunjungan industri ke kantor stasiun televisi SCTV di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu, untuk memperdalam ilmu penyiaran.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Jawa Tengah, 25 April 2024: Waspada Potensi Hujan pada Siang Hari
Wisata
18 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan informasi yan
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Jawa Barat, 25 April 2024: Potensi Hujan Lebat di Siang Hari
Wisata
20 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan prakiraan terse
Selengkapnya
Isu Terkini