Setelah Disiksa, Tersangka Teroris Pulang

VIVAnews - Seorang warga negara Inggris, Binyam Mohamed, dibebaskan dari penjara khusus teroris milik militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba. Mohamed dikembalikan ke negaranya setelah diinterogasi selama empat jam.

Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

Sebelumnya Mohamed telah menghabiskan tujuh tahun dalam tahanan Badan Intelijen Amerika (CIA) di Maroko, Afghanistan, dan penjara teluk Guantanamo, Kuba.

Mohamed dituduh pihak intelijen AS terlibat dalam pengeboman di sebuah apartemen di Amerika. Ia digiring polisi, petugas perbatasan dan imigrasi ketika keluar dari sebuah jet Gulfstream sewaan di Pakistan pada 2002.

Saat itu Mohamed sedang dalam perjalanan menuju Inggris dengan paspor palsu dan ditahan di Karachi selama tiga bulan. Selama itu ia diperiksa dan dipukuli oleh agen intelijen Inggris (MI5).

"Masa penahanan itu merupakan mimpi buruk, saya masih tidak percaya kalau saya pernah dicokok, dilempar dari satu negara ke negara lain, dan disiksa, semuanya dilakukan pemerintah Amerika," kata Mohamed dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pengacaranya, Senin (23/2).

Menteri luar negeri Inggris David Miliband mengatakan dia bergembira dengan pelepasan Mohamed. Menurut Miliband, Inggris telah mengupayakan pengembalian Mohamed sejak 2007.

Mohamed adalah seorang pengungsi asal Ethiopia. Pria berumur 30 tahun ini pindah ke Inggris ketika ia masih remaja. Orang tua Mohamed masih tinggal di Ethiopia, sementara adiknya, Zuhra Mohamed tinggal di Amerika.

Mohamed menjadi Muslim pada 2001 dan pergi ke Afghanistan dan Pakistan untuk tinggal di masyarakat tradisional Islam. Ia mengaku pergi ke negara-negara itu untuk melepaskan diri dari kecanduan obat terlarang.

Pengadilan untuk Mohamed digelar mulai Mei 2008. Ia didakwa sengaja meledakkan apartemen dengan menggunakan gas. Sidang dihentikan pada Oktober 2008 tanpa penjelasan. Pengadilan Inggris kemudian membuka kasus Mohamed kembali dan Jaksa Agung Inggris menyelidiki keterlibatan MI5 dalam penyiksaan Mohamed di Pakistan.

Persidangan itu bisa berakhir sia-sia karena penyiksaan terburuk yang menimpa Mohamed terjadi di Pakistan dan Maroko. Namun pejabat Inggris atau Amerika yang terbukti mengetahui pemindahan Mohamed ke beberapa negara yang ia sebutkan dapat didakwa dengan pasal kriminal atau sipil.

Penasehat hukum Mohamed kini sedang menelaah dokumen-dokumen intelijen Amerika untuk membuktikan bahwa pemerintah Bush mengirim Mohamed ke tempat penyiksaannya di Maroko. Mereka menyatakan dokumen-dokumen itu juga menunjukkan bahwa Inggris juga terlibat dalam penyiksaan klien mereka. Amerika sendiri membantah bahwa Mohamed pernah ditahan selama 18 bulan di Maroko.

Jaksa Agung Amerika Eric Holder berterima kasih atas kerja sama pemerintah Inggris dalam proses pembebasan menuju penutupan penjara Guantanamo.

"Kerja sama dalam komunitas internasional sangat penting dalam rangka penutupan penjara Guantanamo, dan kami berterima kasih atas kerja sama Inggris dalam proses pengembalian Binyam Mohamed," ujar Holder dalam perjalanan ke teluk Guantanamo, Senin (23/2).

Presiden Amerika Barack Husein Obama telah menjanjikan penutupan penjara Guantanamo. Namun Obama belum merancang kebijakan pembersihan nama baik dan metode pengiriman tersangka teroris ke negara lain untuk diinterogasi.

Direktur CIA, Leon Panetta, mengatakan pada Kongres bahwa pengiriman tersangka teroris ke negara lain akan terus berjalan. Namun ia menegaskan bahwa narapidana tidak akan dikirim pada negara yang menerapkan kekerasan dalam menggali keterangan.

Kebijakan penransferan narapidana sering diprotes pada masa pemerintahan Bush. Amerika kerap mengirim tersangka ke negara-negara dengan catatan kekerasan atas hak asasi manusia, seperti Maroko.

Beberapa kalangan menilai pembebasan Mohamed dilakukan terlalu dini. "Presiden Obama memerintahkan pengulasan selama 180 hari untuk menetapkan status narapidana, jadi saya tidak mengerti mengapa Mohamed dikembalikan secepat ini," kata mantan Komandan Angkatan Laut Amerika Kirk Lipold. (AP)

Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024