Dugaan Korupsi Depkumham

Berkas Syamsudin Manan ke Penuntutan

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Syamsudin Manan Sinaga (SMS).

"Hari ini berkas SMS akan diserahkan ke penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu 4 Februari 2009.

Bagaimana dengan tersangka lainnya, seperti Romli Atmasmita? "Dia dan yang lainnya menyusul setelah SMS," kata Marwan. Namun, Marwan tidak bisa memastikan waktu penyerahan tersebut.

Selain Syamsudin dan Romli, Kejaksaan juga menetapkan mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnaen Yunus. Dari pihak rekanan, tersangka adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.

Kejaksaan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 410 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari uang masyarakat yang dikutip dengan cara tidak benar.

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber
Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus di Natal 2023

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024