MK Putuskan Cara Eksekusi Mati Amrozi

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji Undang-Undang Tata Cara Hukuman Mati. Putusan sidang ini merupakan permohonan uji materiil dari tim pengacara tiga terpidana mati bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Abdul Azis atau Imam Samudera.

Sidang pembacaan putusan uji Undang-Undang Tata Cara Pidana Mati ini akan digelar di Mahkamah Konstitusi, pukul 10.00 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2008.

Sebanyak 14 orang anggota tim kuasa hukum terpidana mati bom Bali yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) sangat yakin, majelis hakim dapat menerima materi gugatannya. Sebab, tata cara hukuman mati selain dengan menggunakan tembak mati, sudah diterapkan di negara lain.

Tim Pembela Muslim mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 21/PUU-VI/2008 itu, diajukan oleh tiga terpidana mati.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami
VIVA Militer: Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Menteri Keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir mengatakan bahwa menerapkan hukuman mati kepada tahanan Palestina adalah solusi tepat untuk mengatasi masalah kepadatan penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024