Ryan Jadi Saksi Persidangan Novel

VIVAnews – Verry Idham Henyansyah alias Ryan rencananya akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus penadahan, dengan terdakwa Novel Andreas yang tak lain kekasih Ryan. Rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 22 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB.

Ryan diperlukan untuk memberikan keterangan, terkait barang-barang yang belinya bersama novel, dengan menggunakan kartu kredit korban Heri Santoso setalah membunuh korban

Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum hari ini akan menyiapkan tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, salah satu dari mereka adalah Ryan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Novel didakwa dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sementara itu petugas dari kepolisian sektor Sukamajaya Depok, telah disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Kapolsek Sukmajaya AKP sukardi, mengatakan telah mengerahkan seluruh personilnya untuk melakukan pengamanan persidangan.


“Bila diperlukan personel akan ditambah untuk melakukan penjagaan di sekitar ruang sidang,” kata Kapolsek. Jika tidak ada halangan atau sakit, Ryan dipastikan akan hadir di persidangan Novel.

Laporan: Ramuna/Depok

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”
Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan rencana pertemuan dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto masih menunggu waktu yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024