Aulia Pohan Tunggu Tanggal Main

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara terhadap Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersalah telah menyetujui pencairan dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Majelis hakim menilai, Burhanuddin terbukti menyetujui pengucuran dana dalam Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003. Berdasarkan catatan Mantan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong disposisi pengeluaran dana itu disetujui Ketua Dewan Pengawas YPPI Aulia Pohan dan Dewan Pengawas Maman Soemantri.
 
Permintaan dana itu kemudian diberikan kepada Soedrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar. Lalu Paul Sutopo senilai Rp 10 miliar, Hendro Budianto Rp 10 miliar, Heru Supraptomo sejumlah Rp 10 miliar, dan Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.
 
Sementara Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari memenuhi permintaan dana anggota Dewan juga atas persetujuan disposisi dari Aulia Pohan. Dana sebesar Rp 28,5 miliar diserahkan kepada Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
 
Menurut hakim penyerahan tersebut diberikan di Hotel Hilton dan di kediaman Anthony. Penyerahan, kata hakim Hendra Yospin, diberikan dalam lima kali tahapan. Fakta hukum juga membuktikan Rusli Simanjuntak turut menikmati dana itu. "Sejak penyerahan dana kedua Rusli menerima dana dari Anthony sehingga berjumlah Rp 3 miliar," kata dia.

Komisi antikorupsi sudah bersikap kepada Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, Hamka Yandhu, dan Anthony Zeidra Abidin. Bahkan Jaksa Penuntut Umum sudah menjatuhkan tuntutan selama enam tahun penjara. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum bersikap terhadap bekas petinggi bank sentral seperti Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Aulia Tantowi Pohan.

Mengenai vonis majelis hakim, Wakil Ketua komisi antikorupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan nasib kepada para bekas petinggi Bank Indonesia tinggal diputuskan pimpinan. "Tunggu tanggal mainnya saja," ujar Bibit saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 29 Oktober 2008.

Dalam putusan, lanjut Bibit, Burhan kan terbukti melakukan tindakan itu secara bersama-sama dengan petinggi lainnya. "Pimpinan BI kan sifatnya kolegial," tuturnya.

Menurut Bibit, komisi memiliki strategi dalam penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia ini. "Jika yang sekarang tidak ada yang terbukti bersalah, kan sulit kita," ujarnya.

Informasi yang diterima, sebelum lebaran Idul Fitri, pimpinan komisi sudah menyepakati untuk menaikkan status pemeriksaan

terhadap para bekas petinggi Bank Indonesia itu menjadi penyidikan.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM
Ketum PSSI, Erick Thohir

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, buka suara terkait adanya dugaan match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di laga antara Bhayangkara FC lawan Persik Kediri

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024