Jelang Eksekusi Mati Amrozi cs

Sebuah Situs Ancam Bunuh Presiden

Foto Jenazah Amrozi, Imam Samudra & Mukhlas
Sumber :
  • www.arrahmah.com

VIVAnews- Di tengah simpang siurnya pelaksanaan eksekusi Amrozi cs,  muncul satu situs berisi ancaman pembunuhan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta para pejabat tinggi Republik Indonesia  yang terkait  putusan hukuman mati  itu. 

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Situs sederhana itu beralamat di www.foznawarabbilkakbah.com, berisi pesan dalam tiga bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris antara lain menyerukan “perang” dan mengajak “kaum mukminin dan khususnya kaum mujahidin” melakukan pembunuhan  atas sejumlah individu yang terlibat dalam eksekusi.

Seruan itu berbentuk  surat pernyataan dalam bahasa Indonesia yang terdiri atas delapan butir pernyataan. Di bagian akhir, dibubuhkan tiga nama terpidana mati, Mukhlas, Imam Samudra, dan Amrozi.

100 Orang Masih Hilang Dalam Aksi Penembakan di Gedung Konser Moskow

Pada butir keempat, tertulis : “Kepada saudara kami kaum mukminim khususnya kaum Mujahidin dimanapun berada, wajib atas kalian menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat eksekusi ini, seperti SBY&J. Kalla, Andi Matalata, Hendarman Supandji, A.H. Ritonga, seluruh hakim dan jaksa kaum Musyrikin hindu, kafirin Kristen dan munafiqin serta tim eksekutor budak-budak kafir Amerika dan sebagainya.”

Surat ancaman itu sendiri dibuat tanggal 03 Syaban 1429/ 5 Agustus 2008 di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Tidak Hanya di Rusia, Ada Deretan Jejak ISIS dalam Aksi Teror di Indonesia

Pada halaman kedua, setelah halaman surat pernyataan berbahasa Indonesia itu, terdapat dua halaman lain berisi seruan bernada sama. Dua halaman itu, masing-masing ditulis tangan dalam bahasa Arab dan Inggris, dan diberi label “original”.  Pada kedua versi surat terdapat tanda tangan Mukhlas, Imam Samudra dan Amrozi.

Belum diketahui apakah surat itu benar dibuat oleh ketiga terpidana mati. Tetapi, dari dokumen yang dimiliki VIVAnews, goresan tangan surat berbahasa Inggris itu terlihat mirip dengan tulisan tangan Imam Samudra alias Abdul Aziz dalam beberapa suratnya.

Seperti diketahui, Amrozi cs terbukti bersalah melakukan pengeboman di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Mereka meledakkan bom secara beruntun di Paddy’s Café dan Sari Bar di Jalan Legian, Kuta, Bali. Akibatnya,  202 orang tak berdosa tewas; 88 orang di antaranya adalah warga negara Australia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya