Berkas Asian Agri Dikembalikan ke Kejaksaan

VIVAnews - Sebagian besar berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri sebesar Rp 1,3 triliun sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.

"Kami sudah perbaiki berkas perkara Asian Agri, sebagian besar sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Dirjen Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution di Jakarta, Minggu, 9 November 2008. Namun, dia tak menjelaskan secara persis kapan berkas tersebut dikembalikan.

Berkas yang diserahkan ke Kejaksaan adalah dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi dengan bukti kerugian negara akibat penggelapan pajak. Berkas tersebut semula oleh Kepolisian, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007. Pada April lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Namun sebulan kemudian, kejaksaan mengembalikannya ke Direktorat Pajak karena berkas dinilai belum lengkap. Setelah memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut, Ditjen Pajak  mengembalikannya.

Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024