VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, Hamka Yandhu diperiksa selama delapan jam. Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Hamka tersenyum kepada wartawan yang sudah menunggunya di halaman gedung.
"Diperiksa soal apa Pak?" tanya wartawan. Tak menghilangkan senyumnya, Hamka menjawab,"biasalah."
Namun, saat ditanya pertanyaan lain, Hamka langsung diam dan berjalan terus ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 17 November 2008.
Sejak pukul 11.00 WIB, Hamka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus itu, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri.
Dalam pemeriksaan, 13 November lalu, Hamka mengakui dirinya membagi-bagikan uang kepada seluruh anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. "Saya benar kasih uang (ke dewan)," kata Hamka saat itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Hamka membeberkan anggota dewan yang menerima uang dari Bank Indonesia dalam rangka revisi Undang-undang Bank Indonesia. Paskah Suzetta disebut sebagai penerima terbesar, yakni Rp 1 miliar.