De Jure, Jimly Masih Jadi Hakim Konstitusi

VIVAnews - Meski Jimly Asshiddiqie sudah mengundurkan diri, namun secara de jure Hakim Konstitusi masih berjumlah sembilan. 

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

"Pemberhentian Jimly secara de jure harus menunggu keputusan presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD usai rapat konsultasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 4 Desember 2008.

Dalam rapat konsultasi, kata Mahfud, Mahkamah dan Komisi Hukum sepakat akan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar keppres pemberhentian Jimly ditangguhkan hingga ada hakim penggantinya. "Surat pemberhentian Jimly dan surat pengangkatan hakim konstitusi baru harus satu paket," jelasnya.

Mahfud juga meminta agar pengganti Jimly segera ditunjuk oleh Komisi Hukum. Mahkamah, kata dia, tidak akan ikut campur dalam penentuan siapa yang akan dipilih, cara pemilihan, dan kapan waktunya. "Kami hanya tahu jadi. Kami serahkan ke Komisi Hukum," kata dia.

penggantian Jimly dilakukan secepat-cepatnya yang akan dilakukan secara internal oleh KOmisi Hukum

Awal Desember lalu, secara resmi Jimly tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi. Meski mendapat tentangan dengan Komisi Hukum, Jimly mengakhiri masa kinerjanya pada 28 November 2008.

Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024