De Jure, Jimly Masih Jadi Hakim Konstitusi

VIVAnews - Meski Jimly Asshiddiqie sudah mengundurkan diri, namun secara de jure Hakim Konstitusi masih berjumlah sembilan. 

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit

"Pemberhentian Jimly secara de jure harus menunggu keputusan presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD usai rapat konsultasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 4 Desember 2008.

Dalam rapat konsultasi, kata Mahfud, Mahkamah dan Komisi Hukum sepakat akan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar keppres pemberhentian Jimly ditangguhkan hingga ada hakim penggantinya. "Surat pemberhentian Jimly dan surat pengangkatan hakim konstitusi baru harus satu paket," jelasnya.

Mahfud juga meminta agar pengganti Jimly segera ditunjuk oleh Komisi Hukum. Mahkamah, kata dia, tidak akan ikut campur dalam penentuan siapa yang akan dipilih, cara pemilihan, dan kapan waktunya. "Kami hanya tahu jadi. Kami serahkan ke Komisi Hukum," kata dia.

penggantian Jimly dilakukan secepat-cepatnya yang akan dilakukan secara internal oleh KOmisi Hukum

Awal Desember lalu, secara resmi Jimly tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi. Meski mendapat tentangan dengan Komisi Hukum, Jimly mengakhiri masa kinerjanya pada 28 November 2008.

Ilustrasi menenangkan anak tantrum

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Tantrum adalah ledakan perilaku yang mencerminkan suatu respon disregulasi terhadap rasa frustasi anak sehingga anak tak mampu meregulasi rasa frustasi yang yang dialami.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024