RUU Mahkamah Agung

Tiga Fraksi Setuju Pensiun di Usia 70 Tahun

VIVAnews – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui batas usia pensiun hakim agung 70 tahun sesuai  Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

“Dengan pertimbangan usia ini dianggap memiliki orientasi matang dan merupakan usia tua yang dekat dengan kematian,” kata anggota Fraksi PAN, Arbab Paproeka ketika menyampaikan pandangan akhir di sidang paripurna DPR, Kamis 18 Desember 2008 malam.

Menurut Arbab usia tua dapat membuat pejabat hakim tidak main-main dengan jabatan yang diembannya. “Dimana di usia itu orang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di akhirat,” kata dia.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Begitu juga dengan Fraksi PKS. Dalam pandangan akhir, anggota fraksi Ma’mur Hasanuddin mengatakan setuju hakim pensiun di usia 70 tahun. Fraksi ini mendukung rancangan itu segera disahkan menjadi undang-undang. “Usia 70 tahun tidak menjadi penghambat reformasi di mahkamah,” kata dia.

Sikap PKS itu beda dengan yang dilontarkan sebelumnya yang menolak usia pensiun 70 tahun. Waktu itu, mereka mendukung jabatan hakim dibatasi sampai 65 tahun saja.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan

Dukungan pengesahan RUU MA juga diberikan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Hal itu disampaikan juru bicara fraksi itu, Nur Syamsi Nurlan. Fraksi ini menyetujui pensiun hakim pada usia 70 tahun.

Sedangkan Fraksi PPP menolak jabatan hakim baru dipensiunkan di usai 70 tahun.  Fraksi ini mengusulkan pejabat hakim berhenti ketika usia mencapai 67 tahun. Namun, jabatan hakim ini dapat diperpanjang hingga 70 tahun.

Saat ini sidang masih berjalan. Fraksi menyampaikan pandangan akhirnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya