5 Tahun Tak Bayar Pajak, Plat Nomor Hilang

VIVAnews - Peringatan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak kendaraannya hingga 5 tahun. Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru, yang akan menghapus nomor kendaraan yang tidak membayar pajak hingga lima tahun.

Langkah ini diambil untuk membatasi populasi kendaraan yang makin tinggi di Jakarta.  Aturan ini diterapkan berdasarkan UU No 12 tahun 1992, Tentang Lalu Lintas.

"Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak selama 5 tahun harus mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor kendaraan yang baru," ujar Kepala Seksi STNK Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.

Namun pajak yang tertunggak juga harus dilunasi lebih dulu. Pada tahun 2008 ini, di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat ada 9,4 juta unit kendaraan, roda dua dan empat.

Namun tidak seluruhnya membayar pajak kendaraannya.

"Jadi tidak semua pemilik kendaraan bayar pajak. Karena ada kendaraan yang sudah dipakai lagi atau sudah menjadi barang rongsok," kata Indra.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya masih menyusun mekanisme aturan ini untuk mengetahui jumlah pasti kendaraan di Jakarta. Selain itu untuk memberikan tindakan yang tegas kepada para wajib pajak.

3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!
TImnas Indonesia U-23

Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan akan berhadapan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Jelang laga itu, pemain Korea Selatan memberikan pujian.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024