Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi

VIVAnews - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Dia dilaporkan atas dugaan pengerusakan alat peraga milik Partai Matahari Bangsa.

Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Kota Bekasi Salih Mangara Sitompul, Senin 20 Oktober 2008, menuduh Nur Mahmudi sengaja mencopot baliho Partai Matahari Bangsa. Baliho itu tadinya terpasang di pintu gerbang Kota Depok, Jalan Margonda Raya.

Baliho bergambar calon presiden Din Syamsuddin dan Salih Mangara sebagai calon anggota legislatif DPR itu diturunkan pada Minggu 19 Oktober 2008, sebelum kedatangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Karena yang mencopot aparat Kota Depok, maka Wali Kota sebagai pemimpin daerah diminta bertanggung jawab dan bila perlu diadili untuk mencari kebenaran  yang bersalah dalam kasus ini," ujar Salih.

Salih tidak terima karena baliho bergambar calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tadinya bersebelahan dengan baliho Partai Matahari Bangsa tidak diturunkan. Sekedar diketahui, Nur Mahmudi dan Ahmad Heryawan adalah pejabat hasil usungan PKS.

Atas laporan itu, Nur Mahmudi terancam pasal 148 UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu dengan ancaman pidana dua tahun. Selain itu, pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan penjara.

Usai Menlu Cina, Eks PM Inggris Tony Blair Datangi Istana Temui Jokowi

(Laporan Ramuna)

Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Pengemudi Fortuner arogan yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada fakta-fakta mengejutkan di kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024