Pencemaran Nama Baik Ibas

Status Pemred Dianulir Karena Minim Bukti

VIVAnews - Kepala Humas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira mengatakan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik Edhie Baskoro atau yang kerap disapa Ibas, hanya dua saja. Mereka adalah calon legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya, Nazirin dan Bambang Kisminarso.

Sedangkan, penetapan tersangka tiga pimpinan redaksi media massa dianulir karena tidak cukup bukti. Ketiga Pemimpin Redaksi yang dianulir statusnya adalah Pemimpin Redaksi Jakarta Globe Lin Neumann, Pimpinan Redaksi Okezone.com Muhammad Budi Santosa, dan pemimpin media massa lokal Jawa Timur Harian Bangsa.

"Karena setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam lagi, hanya ada dua tersangka saja," kata Abubakar kepada wartawan, Rabu 8 April 2009. Penyidikan mendalam itu, kata dia, melalui pemeriksaan saksi-saksi dan temuan barang bukti.

Ketiga media massa itu sempat dipersoalkan karena memberitakan dugaan money politics yang menyeret nama Edhie Baskoro, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada dinihari tadi, polisi mencabut status tersangka ketiga petinggi media massa itu.

Sedangkan, Bambang dan Nazirin dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal sembilan bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara. Kedua orang ini diduga telah mencemarkan nama baik Edhie yang juga calon anggota DPR Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng
(Tengah) Anggota Komisi C DPRD DKI, Esti Arimi Putri

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Esti Arimi Putri menilai pentingnya upaya pemberdayaan daya beli terhadap semua golongan demi mengendalikan inflasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024