VIVAnews - Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Inisiatif Merawat Demokrasi menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif yang baru berlangsung beberapa waktu lalu. Partai politik saat ini juga dinilai hanya menunjukan praktik politik dagang sapi dibandingkan sebagai instrumen yang memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
"Tidak ada perbaikan pada keberpihakan pada kerakyatan," ujar Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution dalam sambutannya sebelum pembacaan pernyataan IMD di Hotel Niko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2009.
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 15 tokoh nasional hadir diantaranya Adnan Buyung Nasution, Franz-Magnis Suseno, Ahmad Syafii Maarif, Goenawan Mohamad, Satjipto Rahardjo, Rahman Tolleng, Sudjana Syapei, Siti Musda Mulia, Nano Anwar Makarim, August Parengkuan, M Sobari, Rocky Gerung, Robertus Robert, Deddy Julianto, Syafei Anwar. Selain itu, pernyataan sikap juga melibatkan Jacob Oetama, Ichlasu Amal, dan Faisal Basri.
Dalam pernyataan sikapnya, IMD mencatat adanya kekuatan yang bisa dibanggakan dalam tumbuh bangsa Indonesia. Hal itu terlihat dari sebagian rakyat yang mempunyai kepercayaan besar terhadap demokrasi, perbaikan yang dicapai dalam amandemen konstitusi cukup mendukung pelembagaan demokrasi. Pemilu yang dilaksanakan sejak reformasi ditandai perasaan bebas dan relatif tidak ternodai olek kekerasan, serta pemilih telah menunjukan kearifan dalam menentukkan pilihan sehingga tidak tergoda oleh fanatisme agama dan kesukuan.
Kendati demikian, IMD memandang pemilu masih memiliki daftar panjang kelemahan. Pertama, tidak becusnya penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam hal penyususan daftar pemilih tetap. Kedua, tidak konsistenya aturan dan keputusan hukum dalam Pemilu yang dipicu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan suara terbanyak. Ketiga, merosotnya kehidupan politik menjadi medan jual-beli terutama karena biaya kampanye sudah berlebihan tingginya.
IMD juga prihatin merajarelanya partai-partai yang didirikan tanpa agenda yang jelas yang hanya untuk menjunjung seorang tokoh. Kelima, semua itu mengakibatkan lemahnya kehidupan kepartaian yang sebenarnya diperlukan untuk menopang dan merawat demokrasi.
Keenam, kecenderungan elit politik untuk membentuk koalisi yang buta program kebijakan, seakan-akan persoalan republik ini hanya persoalan partai. Ketujuh, gerak pembentukan koalisai dalam pemerintahan yang ingin merangkul semua pihak, menyebabkan timbulnya kartel yang pada gilirannya meniadakan kemampuan mengontgrol dan menuntun pertanggungjawaban.
Untuk itu IMD mengusulkan beberapa hal untuk memperbaiki dan merawat demokrasi Indonesia:
Pertama : merancang kembali hubungan institusional ketatanegaraan.
Kedua : memperkuat sistem kepartaiaan dan memperbaiki mutu partai.
Ketiga : membuka kesempatan bagi organisasi sosial dii luar Parpol untuk bekerja merawat demokrasi dan kesejahteraan.
Keempat : menyerukan kepada semua pihak terutama pemerintah yang terpilih untuk meneguhkan komitmen kepada kebhineka-tunggal-ekaan dengan dasar pancasila.
Kelima : menyerukan Parpol untuk berhenti melayani pemimpin-pemimpin mereka dan mencurahkan perhatian terhadap program untuk memerangi kemiskinan
Keenam : menganjurkan pemerintah dan DPR yang terpilih nanti melaksanakan secara bersungguh-sungguh reformasi birokrasi dan memerangi korupsi.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
4 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
24 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini