Kasus BPPC

SP3 Tommy Sudah Di Tangan Hendarman

VIVAnews – Tinggal selangkah lagi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Usulan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hari ini, Selasa 23 September 2008, sudah sampai ke tangan Jaksa Agung Hendarman Supanji.

”Gelar perkara atau tidak, terserah Jaksa Agung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy ketika ditemui wartawan di Gedung Bundar hari ini

Kejagung memutuskan menghentikan perkara tersebut karena Tommy telah membayar utang pokok berikut bunganya sebesar Rp 769 miliar. Menurut Marwan, Tommy dijerat UU No 3/1971 tentang Korupsi. Dalam UU itu disebutkan seseorang yang mengembalikan uang yang dikorupsi maka tindak pidananya terhapus

Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus BPPC pada 19 Juli 2007 terkait penyaluran dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Kasus ini berawal tatkala mantan Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 20 tahun 1992 jo Inpres Nomor 1 tahun 1992, sebagai dasar hukum pembentukan Aturan tersebut memberikan hak monopoli pembelian dan penjualan cengkeh petani Indonesia pada BPPC.

Hingga dibubarkan pada 1998 dari hasil monopoli ini, BPPC diduga telah mengeruk keuntungan hingga Rp 1,4 triliun lebih dan sempat menerima KLBI sebesar Rp 175 miliar, namun hanya 30 persen dana yang terpakai, sisanya hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Menurut Marwan, kasus BPPC yang menjerat Tomy tidak cukup bukti. ”Dihentikan saja, jangan nasib orang digantung-gantung,” katanya.





Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Pendeta, Eastwood Anaba

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Tidak hanya itu saja, sang pendeta juga sempat membandingkan adab seorang muslim ketika memasuki masjid dengan orang kristen ketika mendatangi gereja.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024