Pemberantasan Korupsi di KPK-Kejaksaan

"Ini Kompetisi yang Sehat"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung saat ini saling mengklaim telah berjasa mengembalikan uang negara yang dikorupsi dengan jumlah yang besar. Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mendukung persaingan ini.

"Ini kompetisi yang sehat karena tugas mereka mengembalikan uang negara berhasil," kata Trimedya dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008.

Saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Agung mengklaim telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dalam kurun empat tahun terakhir. Kejaksaan juga menyatakan komisi antikorupsi baru dapat mengembalikan uang negara sekitar Rp 476 miliar.

Data kejaksaan itu dibantah komisi antikorupsi. Menurut Antasari Azhar, lembaganya telah menyetorkan Rp 650 miliar ke negara selama 2008.

Data milik kejaksaan itu pun kemudian dipertanyakan Indonesia Corruption Watch dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut keduanya, kejaksaan baru menyetorkan uang sekitar Rp 300 miliar ke negara.

Meski adanya saling klaim itu, Trimedya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang telah dilakukan Kejaksaan Agung. Kejaksaan kini dinilai lebih berani dalam membongkar kasus-kasus yang berada di pusat. "Ini yang sebenarnya kami minta dari kejaksaan," ujarnya.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh
Koordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Pilkada serentak 2024 yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sesuai jadwal akan digelar November 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024