Kasus Bank Indover

Kejaksaan Akan Masuk dari Pengucuran

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan penyidik akan mengkaji kasus likuidasi Bank Indover dari sisi pengucuran.

"Apa benar ada penyimpangan dari sisi pengucuran. Kalau itu ada, mungkin bisa masuk dari sana," kata Marwan kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2009. Awalnya, kata dia, penyidik tidak menemukan indikasi penyimpangan saat pengucuran tersebut karena tertutup oleh masalah tempat kejadian perkara (locus delictie) dan undang-undang ganda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lokasi Bank Indover di Belanda menyebabkan kejaksaan sulit dalam mengusut kasus tutupnya anak usaha Bank Indonesia itu.

"Mengenai undang-undang yang ganda, masalah Indover itu masuk perdata di Belanda, sedangkan di kita masih pidana," jelas Marwan lagi.

Kejaksaan, kata dia, akan meneliti keterlibatan pihak yang mengucurkan dana.  "Kalau soal locus, akan ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tambahnya.

Siang ini, Kejaksaan Agung juga akan gelar perkara kasus tersebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada pukul 14.00 WIB.

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab
Rizky Nazar

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf

Belakangan ini ramai diperbincangkan hubungan asmara Rizky Nazar dan Syifa Hadju yang diduga kandas akibat Salshabilla Adriani. Hal ini berawal dari potongan video mereka

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024