Pembuang Sampah Sembarang

Pemerintah Kota Bali Beri Sanksi Tegas

VIVAnews-Pembuang sampah liar memang menjadi permasalahan di kota besar. Salah satunya Denpasar Bali. Karena itu Pemerintah Kota mengeluarkan aturan dan sanksi bagi sipelanggar.

Pernyataan ini disampaikan Asisten II Pemkot Denpasar, I Ketut Wisada dalam sebuah rapat koordinasi penanggulangan banjir, Kamis 16 Oktober 2008.

"Ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penajara atau denda Rp 5 juta," ujar I Ketut Wisada.

Tidak hanya pembuang sampah liar, pedagang kaki lima, pengamen, pendatang tanpa identitas, serta pemilik sapi liar juga bisa dijerat dengan peraturan daerah ini.

Hal ini dilakukan guna memberi efek jera bagi masyarakat karena kalau dibiarkan dampaknya bisa lebih luas lagi. Kasus banjir yang selama ini melanda kota Denpasar akibat jalur air yang tertutup sampah.

Tidak hanya itu, Sanksi juga berlaku bagi loper koran yang mengganggu lalu lintas, dapat dijerat dengan tindak pidana ringan.

Karena itu, untuk meningkatkan kerja, pengawasan terhadap kebersihan sungai, Dinas ketentraman dan Ketertiban agar dapat menindak 10 pelanggar tiap minggunya.

Terhitung sejak Januari sampai September terhitung ada 19 pedagang kaki lima, 10 penduduk tanpa identitas, 8 pedagang di tempat dilarang, 4 pengamen, dan empat orang pemilik sapi liar.*wima saraswati/Bali.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi
Apple.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Penjualan iPhone telah hancur turun 10%, Apple Inc. (NASDAQ: AAPL) kehilangan posisi nomor satu dalam pengiriman ponsel pintar global pada kuartal pertama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024